Upaya buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, untuk meloloskan diri dari proses hukum Indonesia kembali menemui jalan buntu. Dalam putusan tertulis pada 17 Agustus, Hakim Pengadilan Tinggi Singapura resmi menolak permohonan yang diajukan oleh pengusaha berusia 72 tahun tersebut.
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Tjhin Thian Po dan berstatus permanent resident di Singapura, sebelumnya ditangkap oleh Biro Penyelidikan Praktik Korupsi Singapura (CPIB) pada Januari 2025. Penangkapan ini dilakukan atas permintaan resmi pemerintah Indonesia terkait keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek e-KTP Kementerian Dalam Negeri yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Poin Kebocoran Argumen Paulus Tannos Tanpa Pendampingan Pengacara
Dalam permohonan terbarunya, Paulus Tannos yang membela dirinya sendiri tanpa pendampingan pengacara menantang proses ekstradisi dengan mempermasalahkan keabsahan dokumen. Ia mengklaim bahwa permintaan ekstradisi Indonesia tidak didukung oleh surat perintah penangkapan yang sah dan terautentikasi. Tannos juga mempersoalkan perbedaan makna antara dokumen berbahasa Indonesia dan terjemahan berbahasa Inggris, serta meragukan kewenangan Nurul Ghufron yang menandatangani surat perintah tersebut saat menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.
Atas dasar argumen tersebut, Tannos meminta ganti rugi berupa penangguhan penahanan, pengungkapan dokumen, hingga penggunaan bukti ahli hukum Indonesia. Namun, Jaksa Penuntut Umum membalas tegas bahwa argumen Tannos menyalahi prosedur dan tidak berlandaskan hukum. Penangguhan penahanan dalam aturan ekstradisi hanya berlaku untuk situasi sangat terbatas, seperti buronan anak-anak, sakit parah yang tak bisa ditangani di penjara, atau jika negara pemohon tidak keberatan.
Ketegasan Hakim Pengadilan Tinggi Singapura dan Status Penahanan Tannos
Hakim Pengadilan Tinggi Singapura, Aidan Xu, memutuskan bahwa permohonan Tannos tidak tepat secara prosedur. Hakim menegaskan bahwa aturan hukum harus dipatuhi secara ketat dan bukan sekadar formalitas. Permasalahan akurasi terjemahan dokumen yang dipersoalkan Tannos nantinya baru akan dinilai dalam persidangan utama (committal proceedings), bukan di tahap penangguhan penahanan.
Sebelumnya, Tannos juga sempat mengajukan permohonan jaminan atas alasan kesehatan serta judicial review, namun semuanya ditolak karena ia dinilai berisiko melarikan diri dan fasilitas penjara Singapura dinilai sanggup mengelola kesehatannya. Saat ini, Paulus Tannos masih mendekam di tahanan Singapura menunggu jalannya persidangan utama yang menentukan kepulangannya ke Indonesia.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.