Upaya penyelundupan barang berharga dalam jumlah fantastis berhasil digagalkan oleh petugas Bea Cukai di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial ZG ditangkap setelah kedapatan mencoba membawa keluar 14 batang emas ilegal seberat 10,4 kilogram. Total nilai dari belasan emas batangan tersebut diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
Aksi nekat ini terungkap pada Minggu, (6/9), ketika ZG tengah bersiap untuk melakukan penerbangan menuju Hong Kong. Penangkapan ini menjadi salah satu bukti ketatnya pengawasan lalu lintas barang berharga di jalur penerbangan internasional Indonesia.
Modus Operandi Body Strapping dan Gerak-gerik Mencurigakan
Dalam menjalankan aksinya, ZG menggunakan modus operandi yang terbilang nekat, yaitu body strapping. Pelaku menempelkan belasan emas batangan tersebut secara langsung ke bagian tubuhnya dengan balutan perekat khusus, lalu meletakkan pakaian tebal di luar agar keberadaan emas tidak terlihat secara kasat mata.
Namun, strategi penyamaran tersebut gagal mengelabuhi kejelian petugas di lapangan. Saat pelaku melewati area pemeriksaan badan (body search), petugas Bea Cukai merasa curiga dengan postur serta gerak-gerik ZG yang tampak canggung dan cemas. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan 14 batang emas yang dililitkan rapi di sekeliling tubuhnya.
Ancaman Hukuman Pidana Penjara bagi Pelaku Penyelundupan
Atas temuan barang bukti tersebut, petugas langsung mengamankan ZG beserta seluruh emas batangan yang dibawanya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa tindakan membawa keluar emas tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran berat terhadap aturan kepabeanan.
Atas perbuatannya, ZG kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai dengan regulasi penegakan hukum kepabeanan yang berlaku.