Kabar segar bertiup bagi belasan juta pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bakal kembali menggelontorkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 pada kuartal IV tahun ini. Penyaluran bantuan sosial ini dijadwalkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja yang tersebar di berbagai daerah.
Kepastian program ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (30/9). Untuk menjalankan program ini, pemerintah telah menyiapkan dana anggaran fantastis yang diperkirakan hampir menyentuh angka Rp 12 triliun.
Skema Penyaluran dan Besaran Bantuan Subsidi Upah
Dalam skema kali ini, pemerintah merancang penyaluran BSU 2026 secara sekaligus untuk alokasi tiga bulan penuh, yakni periode Oktober, November, dan Desember 2026. Masing-masing pekerja yang terdaftar nantinya akan menerima subsidi sebesar Rp 300.000 per bulan.
Sistem pencairan dilakukan dalam satu kali transfer, sehingga total dana bantuan yang akan masuk ke kantong setiap pekerja adalah sebesar Rp 900.000. Langkah cepat ini diambil pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat pekerja di penghujung tahun 2026.
Kriteria Penerima dan Penjelasan Resmi Kemenaker
Lantas, siapa saja pekerja yang berhak mengantongi bantuan subsidi upah ini? Hingga saat ini, pemerintah beserta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) belum merilis detail resmi terkait syarat, kriteria, maupun jadwal pasti pencairannya di lapangan. Situs resmi Kemenaker juga masih menampilkan informasi seputar program periode terdahulu, sehingga hasil cek NIK saat ini belum bisa dijadikan acuan pasti.
Meskipun demikian, jika merujuk pada regulasi BSU tahun sebelumnya (Permenaker Nomor 5 Tahun 2025), calon penerima biasanya diwajibkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) ber-NIK, terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta memiliki batas gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. Selain itu, profesi seperti ASN, prajurit TNI, maupun anggota Polri dipastikan tidak bisa mengajukan bantuan ini.
Pemerintah turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh narasi hoaks atau rumor pencairan yang beredar di media sosial. Para pekerja diminta untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dan panduan rincian aturan BSU 2026 melalui kanal-kanal resmi kementerian.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.