Home Pedoman Media Cyber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia menjadi bagian dari pelaksanaan kemerdekaan tersebut.

Media siber memiliki karakter khusus yang membutuhkan pedoman agar pengelolaannya dapat berjalan profesional, sekaligus memenuhi fungsi, hak, dan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu, ceritaberita.com mengacu pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang disusun Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat.

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah seluruh bentuk media yang menggunakan internet sebagai wahana dan menjalankan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah seluruh konten yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai unggahan lain yang melekat pada media siber (misalnya blog, forum, kolom komentar, maupun bentuk lainnya).

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

a. Pada prinsipnya, setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi.

b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud pada butir (a) dapat dikecualikan, dengan syarat:

  • berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
  • sumber berita pertama memiliki identitas jelas, kredibel, dan kompeten;
  • subjek berita yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan/atau tidak dapat diwawancarai;
  • media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, dan verifikasi tersebut diupayakan secepatnya. Penjelasan dicantumkan pada bagian akhir berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d. Setelah memuat berita sesuai butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi. Apabila hasil verifikasi telah diperoleh, media wajib mencantumkannya pada pemutakhiran (update) berita dengan tautan ke berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait UGC yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, serta menempatkannya secara jelas dan mudah diakses.

b. Media siber dapat mewajibkan pengguna melakukan registrasi dan log-in untuk dapat mempublikasikan UGC. Ketentuan teknis mengenai log-in diatur lebih lanjut.

c. Dalam registrasi, pengguna memberi persetujuan bahwa UGC yang dipublikasikan:

  • tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis, dan cabul;
  • tidak memuat prasangka dan kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta tidak menganjurkan tindakan kekerasan;
  • tidak memuat diskriminasi atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d. Media siber berwenang mengedit atau menghapus UGC yang bertentangan dengan butir (c).

e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan terhadap UGC yang dinilai melanggar ketentuan butir (c), dan mekanisme tersebut harus mudah diakses.

f. Media siber wajib menyunting, menghapus, atau melakukan koreksi terhadap UGC yang dilaporkan melanggar ketentuan butir (c) sesegera mungkin secara proporsional, selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah akibat pemuatan UGC yang melanggar ketentuan butir (c).

h. Media siber bertanggung jawab atas UGC yang dilaporkan apabila tidak melakukan tindakan koreksi setelah melewati batas waktu sebagaimana disebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.

b. Ralat, koreksi, dan/atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau yang diberi hak jawab.

c. Setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu pemuatan.

d. Apabila suatu berita disebarluaskan oleh media siber lain, maka:

  • tanggung jawab media pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di medianya sendiri atau media dalam otoritas teknisnya;
  • koreksi yang dilakukan oleh media asal wajib diikuti oleh media siber lain yang mengutipnya;
  • media yang menyebarluaskan berita namun tidak melakukan koreksi sesuai koreksi media asal bertanggung jawab penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya.

e. Mengacu Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

a. Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

c. Pencabutan berita wajib disertai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

a. Media siber wajib membedakan secara tegas produk jurnalistik dan iklan.

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara terang dan jelas pada medianya.

9. Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012.)