Home HukumModus ‘Alamat Palsu’ Buat Percepat Cerai Bisa Berujung Penjara

Modus ‘Alamat Palsu’ Buat Percepat Cerai Bisa Berujung Penjara

by CeritaBerita

Buat kalian yang lagi atau mau ngurus proses perceraian, mending main jujur aja deh. Soalnya, taktik lama kasih “alamat palsu” biar proses sidang makin sat-set dan cepat putus (verstek) sekarang nggak bisa dianggap remeh. Ada ancaman pidana yang serius di baliknya!

Taktik Licin yang Berisiko Pidana

Selama ini, banyak yang sengaja mencantumkan alamat asal-asalan buat pasangannya biar surat panggilan dari pengadilan nggak nyampe. Ujung-ujungnya, karena lawan nggak hadir, hakim bisa langsung ketok palu. Tapi tunggu dulu, di UU KUHP Baru Pasal 509, tindakan ini masuk kategori kriminal.

Nggak main-main, ancaman hukumannya bisa sampai 1 tahun penjara atau denda kategori III. Yang kena bukan cuma pihak yang mau cerai aja, tapi advokat atau pengacara yang ikut-ikutan masukin data palsu itu juga bisa kena getahnya.

Hal ini juga diamini sama Febry Lumbantoruan, S.H. pengacara di Bekasi yang ngomong kalau dia beberapa kali nolak kasus cerai apabila kliennya yang minta “jalan pintas” seperti itu. “Itu nggak bagus ke depannya, apalagi kalau pasangannya gugat balik karena faktor dia nggak pernah nerima relaas (panggilan sidang) dari pengadilan, tau-tau diputus cerai,” kata dia lagi.

Pasal Ini Lagi ‘Digoyang’ di Mahkamah Konstitusi

Gara-gara dinilai terlalu “ngeri” dan berpotensi bikin orang salah sasaran, pasal ini pun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adalah seorang pengacara bernama Mohamad Anwar yang mengajukan gugatan (Perkara No. 47/PUU-XXI/2023) sejak tahun lalu.

Alasan utama Pasal 509 KUHP Baru ini digugat ke MK adalah karena adanya ketakutan akan kriminalisasi massal dalam urusan rumah tangga, di mana para pengacara merasa terancam dipidana hanya karena mengikuti data alamat dari klien, serta kekhawatiran pasal ini bakal jadi senjata baru buat mantan pasangan untuk saling lapor saat lagi emosi. Selain itu, aturan ini dianggap bikin ribet warga yang pasangannya memang benar-benar hilang tanpa kabar atau “gaib”, sehingga mereka yang butuh kepastian hukum—terutama korban KDRT—malah jadi takut ngurus cerai karena ngeri dituduh kasih keterangan palsu soal domisili pasangannya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar