Pria berinisial AI yang baru berumur 25 tahun ini nekat banget membakar rumah mantan Kepala Desa Rejosari dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Alasan di balik aksi gilanya ini bener-bener bikin geleng-geleng kepala, yaitu karena dipicu rasa sakit hati dan dendam kesumat yang udah dipendam lama. Kasus pembakaran berantai ini akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan adanya kebakaran hebat di dua rumah yang berlokasi di Desa Rejosari dan Desa Tlogorejo, Kecamatan Karangawen, Demak.
Kabar penangkapan pelaku ini dikonfirmasi langsung sama Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma, pas memberikan keterangan hari Jumat (13/6). Setelah sempat buron pasca kejadian, si AI ini akhirnya berhasil diamankan polisi di Desa Tampingan, Kecamatan Sayung, Demak, pada hari Rabu (10/6) sekitar pukul 19.30 WIB. Begitu ditangkap, pelaku langsung digelandang ke kantor polisi buat mempertanggungjawabkan perbuatan nekatnya itu.
Berawal dari Masalah Lama, Niat Nyari Anak Korban Malah Berujung Bakar Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif polisi, motif utama dari aksi pembakaran ini murni karena dendam pribadi si AI terhadap anak dari keluarga korban. Jadi gini ceritanya, sebelum peristiwa ini terjadi, si AI sebenarnya pernah tersandung kasus hukum karena menganiaya anak korban sampai dilaporkan ke polisi dan divonis bersalah di pengadilan. Nah, pas hari kejadian, pelaku awalnya cuma berniat buat nyari anak korban. Tapi karena orang yang dicari gak ketemu, si AI langsung teringat lagi sama persoalan lama yang bikin dia dipenjara.
Dari situlah muncul niat spontan yang super destruktif buat membakar rumah korban sebagai tempat pelampiasan amarahnya yang membara. Fakta uniknya, di identitas kependudukannya, pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Batursari, Kecamatan Karangawen ini sebenarnya berstatus sebagai mahasiswa. Tapi setelah dicek lagi sama polisi, ternyata dia aslinya gak punya pekerjaan tetap alias pengangguran.
Baru Keluar Penjara Pakai Pembebasan Bersyarat, Eh Sekarang Malah Terancam Masuk Bui Lagi
Aksi nekat pembakaran itu sendiri sebenarnya terjadi pada hari Selasa (2/6) sekitar pukul 23.45 WIB tengah malam. Modus operandinya, pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa bensin jenis Pertalite, lalu menyiramkannya ke bagian teras rumah sebelum akhirnya disulut api. Gak tanggung-tanggung, aksi gilanya itu dilakukan di dua rumah berbeda di dua lokasi berbeda sekaligus pada malam yang sama!
Padahal kalau dipikir-pikir, si AI ini baru aja menghirup udara bebas. Di kasus penganiayaan sebelumnya, dia divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan baru dapet Pembebasan Bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman 1 tahun 5 bulan. Harusnya sih dia masih wajib lapor, tapi sekarang malah berulah lagi. Akibat aksi kriminalnya ini, AI dijerat Pasal 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.