Home HukumBuntut Kasus Dadan, Istana Evaluasi Motor Listrik BGN

Buntut Kasus Dadan, Istana Evaluasi Motor Listrik BGN

by CeritaBerita

Pihak Istana akhirnya buka suara, nih, soal hebohnya pengadaan motor listrik yang dilakukan sama Badan Gizi Nasional (BGN) di era Dadan Hindayana. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi blak-blakan bilang kalau pemerintah bakal menata ulang alias refocusing program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini, termasuk soal urusan motor listrik yang lagi viral itu.

“Semua nanti akan kita lihat. Tidak hanya masalah motor, yang lain-lain juga semua kita lihat,” kata Prasetyo pas ditanya sama wartawan setelah rapat Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan SPPG Terpencil di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6).

Nggak cuma ngecek aset, pemerintah juga bakal nyaring lagi siapa aja yang berhak dapet makan gratis ini. Jadi, distribusi ke sekolah-sekolah bakal dievaluasi ulang berdasarkan skala prioritas. Istana mau fokusin program ini buat masyarakat di wilayah terpencil, alias daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Selain daerah 3T, target penerima manfaat juga mau diperluas ke kelompok 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Rencananya, perluasan target 3B ini bakal dikejar dalam dua minggu ke depan, sedangkan buat penataan ulang total program MBG ditargetkan beres dalam waktu satu bulan.

Proyek Pengadaan yang Berujung Korup

Sebelumnya, mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up alias penggelembungan anggaran pengadaan 21.801 unit motor listrik (yang sempat viral diduga merk Emmo JVX GT). Nilai proyeknya nggak main-main, nyampe Rp1 triliun.

Kasus ini dibongkar sama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta Selatan pada Rabu (3/6). Nggak sendirian, Dadan diciduk bareng mantan Wakil Kepala BGN Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya.

Nggak Cuma Motor, Barang Lain Juga Di-Mark Up!

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, ngejelasin kalau kelakuan trio ini bener-bener bikin geleng-geleng kepala karena ternyata yang di-mark up bukan cuma motor listrik doang, gaes, tapi Kejagung juga nemuin kecurangan lain mulai dari pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, sampai 5.400 unit televisi ukuran 75 inch yang harganya sengaja ditembak jadi mahal banget.

Modus mereka bertiga adalah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Alhasil, barang-barang yang dibeli BGN jadi nggak sesuai sama kebutuhan riil di lapangan. Sekarang, Dadan dkk kudu siap-siap meringkuk di jeruji besi karena dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Waduh, niatnya mau bikin sehat anak bangsa lewat program makan gratis, malah foya-foya pake duit negara. (d)

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar