Home Hukum & KriminalitasBegal Sadis Jatiranggon Bekasi Akhirnya Ditangkap

Begal Sadis Jatiranggon Bekasi Akhirnya Ditangkap

by CeritaBerita

Kabar duka sekaligus memprihatinkan datang dari dunia transportasi online. Seorang driver ojek online (ojol) berinisial DT harus kehilangan nyawanya setelah menjadi korban perampasan sepeda motor yang sangat sadis. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jatiranggon, Jatisampurna, Kota Bekasi, pada tanggal (27/6) sekitar jam 02.00 WIB dini hari. Saat itu, korban DT yang sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya tiba-tiba dicegat oleh para pelaku.

Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, korban sempat memberikan perlawanan sengit untuk mempertahankan motornya. Sayangnya, tindakan nekat para pelaku membuat DT mengalami luka-luka yang sangat serius di sekujur tubuhnya. Meski sempat mendapatkan pertolongan, luka parah tersebut akhirnya membuat korban DT mengembuskan napas terakhirnya. Detik-detik mencekam aksi pembegalan ini pun sempat terekam jelas oleh kamera pengawas dan menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian.

Pelaku Utama Ditangkap di Bogor Bersama Dua Kawannya

Tidak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk memburu para pelaku. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menyampaikan bahwa pelaku utama berinisial MF (20 tahun) akhirnya berhasil ditangkap di daerah Bojongkulur, Bogor. Selain MF, polisi juga bergerak cepat dan mengamankan dua pelaku lainnya, yaitu RTF dan MRA, di kawasan Jatiasih. Sementara itu, satu pelaku lagi yang berinisial S hingga saat ini statusnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, (2/7), Kapolres mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa MF ternyata merupakan seorang residivis kambuhan. Kasus pembegalan ini menjadi kali ketiga bagi pemuda berusia 20 tahun tersebut berurusan dengan hukum. Sebelumnya pada tahun 2023, MF pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus pencurian HP. Lalu setahun kemudian pada 2024, ia kembali ditangkap karena kasus curanmor dan divonis tiga tahun, namun hanya menjalani hukuman satu tahun delapan bulan karena statusnya saat itu masih di bawah umur.

Kini, petualangan kriminal MF harus berakhir di balik jeruji besi dengan ancaman yang jauh lebih berat karena korbannya sampai meninggal dunia. Polisi menjerat tersangka MF dengan Pasal 479 Ayat 4 UU No. 1 Tahun 2023 tentang K.U.H.Pidana. Dengan pasal berlapis tersebut, MF kini dihantui ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar