Gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali menemui jalan buntu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan tersebut secara keseluruhan dalam sidang yang digelar pada Senin, (14/9).
Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini sebelumnya telah didaftarkan sejak Rabu, (26/8). Dalam gugatannya yang ketiga ini, pihak Lodewyk memfokuskan gugatan pada keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, Hakim Tunggal Sulistyo Muhammad Dwi memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon. Dalam pembacaan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menjelaskan bahwa pemeriksaan terkait sah atau tidaknya upaya paksa hukum sebenarnya hanya boleh diajukan satu kali untuk objek perkara yang sama. Ketentuan ini secara tegas telah diatur dalam Pasal 160 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Perjalanan Panjang Tiga Kali Gugatan ke Pengadilan
Penolakan di PN Jakarta Selatan pada Senin, (14/9) ini melengkapi rentetan kegagalan langkah hukum yang ditempuh oleh Lodewyk. Sebelum mengajukan gugatan ketiga, mantan pejabat BGN ini sudah dua kali mendaftarkan permohonan praperadilan ke pengadilan yang berbeda, tetapi semuanya tidak membuahkan hasil.
Sebelumnya, Lodewyk sudah sempat mengajukan dua kali gugatan serupa, di mana gugatan pertama dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mempertanyakan keabsahan status tersangkanya namun ditolak karena lokasi kejadian (locus delicti) dianggap berada di luar wilayah hukum Jakarta Selatan, lalu disusul gugatan kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempermasalahkan upaya penyitaan oleh Kejagung, yang juga kandas setelah hakim mengabulkan eksepsi pihak Kejagung bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Akibat keputusan pada gugatan kedua tersebut, hakim sama sekali tidak memeriksa maupun mempertimbangkan substansi utama terkait penyitaan barang bukti serta penetapan status tersangka terhadap Lodewyk. Kini, dengan ditolaknya gugatan ketiga di PN Jakarta Selatan, upaya perlawanan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk resmi kembali kandas di meja hijau.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.