Teka-teki tewasnya seorang perempuan muda berinisial K (18) di sebuah kios mie ayam di Kampung Kedaung, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, akhirnya terkuak. Korban ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (12/9). Informasi terkini dari akun resmi tempat kejadian, @mie.ayamgk, mengonfirmasi bahwa pelaku berinisial AK merupakan salah satu karyawannya sendiri.
Fakta memilukan lainnya terungkap saat korban ternyata sedang hamil sekitar 6 hingga 7 bulan. Menurut kabar yang beredar, korban bahkan diantar langsung oleh suaminya sendiri saat hendak menemui pelaku di lokasi kejadian. Peristiwa ini meremukkan hati masyarakat setempat karena tidak menyangka pertemuan tersebut bakal berujung pada tragedi kemanusiaan yang sangat tragis.
Motif Cekcok dan Perbedaan Tarif Kencan
Pihak kepolisian dari Polsek Babelan melalui Kanit Reskrim AKP Syafwardi membeberkan kronologi serta asal-muasal terjadinya perselisihan fatal antara korban dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, perselisihan tersebut dipicu oleh ketidaksesuaian pembayaran tarif kencan singkat yang sebelumnya telah disepakati melalui aplikasi percakapan daring.
Awalnya, kedua belah pihak sudah menyepakati tarif sebesar Rp250 ribu. Namun, ketika berada di lokasi, pelaku mendadak hanya memberikan uang senilai Rp50 ribu. Perbedaan nominal yang sangat jauh ini memancing adu mulut yang kian panas di antara keduanya. Cekcok hebat itu akhirnya berujung pada aksi penganiayaan fisik hingga merenggut nyawa korban.
Terancam Pasal Berlapis dengan Ancam 15 Tahun Penjara
Setelah mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan saksi di lokasi kejadian Babelan pada Sabtu (12/9), polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku AK telah mendekam di sel tahanan Polsek Babelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Atas tindakan keji yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 458 ayat (1) KUHP dan Pasal 466 ayat (3) KUHP. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku, pelaku terancam hukuman pidana kurungan maksimal hingga 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.