KPK kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Jakarta pada Senin (14/9). Dalam operasi tersebut, tim penindak mengamankan 17 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Lampri, yang menjabat sebagai Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
Selain mengamankan belasan orang, petugas juga menyita barang bukti berupa 20 koper berisi uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Penangkapan ini mendadak gempar karena melibatkan pejabat tinggi kementerian serta nilai uang tunai yang sangat besar.
Dugaan Suap Pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung
Berdasarkan informasi awal, kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap untuk pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung. Pihak penyidik menduga ada kesepakatan tidak sah antara pihak swasta dan pejabat kementerian untuk memuluskan izin pertanahan di wilayah Jawa Barat dan sekitarnya.
Proses penindakan ini dilakukan secara serentak di beberapa lokasi di Kabupaten Bogor dan Jakarta pada Senin (14/9). Semua pihak yang terjaring dalam operasi penangkapan tersebut langsung dibawa petugas ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Saat ini, para pihak yang diamankan sudah berada di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar pihak terkait mengenai perkembangan OTT tersebut.
Penentuan Status Hukum di Gedung Merah Putih KPK
Saat ini, seluruh 17 orang yang ditangkap beserta barang bukti 20 koper uang sudah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mereka sedang menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh tim penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam perkara penyuapan ini.
Nasib hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut akan segera diputuskan melalui mekanisme ekspose atau gelar perkara. Rapat pleno ini bakal dihadiri oleh jajaran Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK bersama pimpinan KPK. Dalam gelar perkara itu, lembaga antirasuah akan menentukan status hukum mereka, termasuk penetapan tersangka serta pasal pidana yang disangkakan.