Home BeritaKejagung Sita Uang Korupsi Rp1 Triliun Lebih

Kejagung Sita Uang Korupsi Rp1 Triliun Lebih

by CeritaBerita

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat langkah besar dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia. Pihak penyidik resmi menyita uang tunai dengan nilai fantastis, yakni mencapai Rp1.003.184.000.000 (satu triliun lebih) beserta uang tunai senilai USD 166 ribu. Penyitaan raksasa ini dilakukan dalam ranah penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tebu oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V, Provinsi Lampung.

Tumpukan uang yang menyita perhatian publik tersebut turut dipamerkan secara langsung oleh pihak Kejagung dalam acara konferensi pers yang digelar di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, (10/9).

Asal-usul Penyitaan Uang Fantastis oleh Penyidik Jampidsus

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan secara rinci mengenai asal barang bukti uang tunai tersebut. Penyidik mengamankan dana besar itu dari PT PSMI melalui perantara seorang pegawainya yang berinisial PRL. Uang tersebut diserahkan oleh pihak perusahaan sebagai bentuk komitmen serta kesiapan mereka apabila dalam proses hukum nantinya terbukti ada kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

“Uang yang di depan ini sebesar Rp1.003.184.000.000 dan uang USD sebanyak 166.000 yang kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui Saudara PRL, yaitu pegawai PT PSMI,” ujar Saiful dalam keterangannya kepada para wartawan.

Dugaan Pelanggaran Hukum Pengelolaan Hutan Perkebunan di Lampung

Kasus ini berawal dari temuan awal tim penyidik Kejagung mengenai adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum. Pihak PT PSMI diduga kuat telah menyalahgunakan pemanfaatan kawasan hutan yang seharusnya dikelola oleh PT Inhutani V di wilayah Provinsi Lampung untuk dijadikan area perkebunan tebu.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan berbagai pihak serta menghitung total kepastian kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas perkebunan ilegal di atas lahan hutan milik negara tersebut.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar