Home BeritaKorupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun

Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi Divonis 6 Tahun

by CeritaBerita

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung resmi menjatuhkan vonis penjara terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, bersama ayahnya, HM Kunang. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus korupsi ijon proyek yang melibatkan anggaran pemerintah daerah. Sidang putusan tersebut digelar secara langsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Senin (14/9).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, kedua terdakwa dihadirkan di ruang sidang untuk mendengarkan amarah putusan. Majelis Hakim menyatakan bahwa Ade Kuswara dan HM Kunang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari penuntut umum.

Rincian Hukuman dan Denda untuk Kedua Terdakwa

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada Ade Kuswara Kunang. Selain hukuman badan, Ade juga dikenakan denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 100 hari.

Sementara itu, sang ayah, HM Kunang alias Abah Kunang, mendapat vonis hukuman penjara selama 4 tahun. Sama seperti anaknya, HM Kunang juga dijatuhi denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I Ade Kuswara Kunang dan terdakwa II HM Kunang, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ketua Majelis Hakim Novian Saputra saat membacakan amar putusan di persidangan.

Perjalanan Kasus Ijon Proyek Bekasi

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan pasangan ayah dan anak yang memegang pengaruh kuat di wilayah Kabupaten Bekasi. Praktik ijon proyek sendiri dilakukan dengan cara menerima imbalan atau komitmen fee dari kontraktor sebelum proyek resmi dialokasikan atau dikerjakan.

Putusan dari Majelis Hakim ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyelewengan jabatan dan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin (14/9), pihak terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar