Para pelaku usaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sekarang udah bisa bernapas lega, nih. Pasalnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, baru aja ngasih statement penting yang mementahkan segala rumor miring. Bahlil menegaskan kalau pemerintah sama sekali nggak ada niatan buat mengutak-atik alias mengubah skema bagi hasil untuk sektor minerba.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Bahlil saat menggelar Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, (8/6). Langkah ini diambil buat meredam isu yang sempat simpang siur dan bikin jagat dunia usaha tambang ketar-ketir belakangan ini.
“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dengan nada mantap di hadapan para wartawan di Senayan (8/6/).
Klarifikasi ini sengaja dirilis karena sebelumnya sempat berembus kabar burung kalau skema bagi hasil tambang minerba bakal dirombak total biar mirip-mirip sama skema bagi hasil yang ada di sektor minyak dan gas bumi (migas). Untungnya, Bahlil langsung pasang badan dan memastikan kalau aturan main yang lama bakal tetap berlaku sampai kapan pun.
Sektor Migas Punya Aturan Sendiri, Minerba Nggak Bakal Ikut-Ikutan
Buat kalian yang belum tahu, di sektor migas itu emang terkenal punya dua mazhab atau skema bagi hasil yang cukup populer, yaitu gross split dan cost recovery. Skema gross split itu adalah model kontrak bagi hasil di mana pembagiannya dihitung di awal berdasarkan persentase produksi kotor. Jadi, pemerintah nggak perlu pusing mikirin mekanisne penggantian biaya operasi si kontraktor.
Kebalikannya, kalau skema cost recovery, pemerintah bakal mengembalikan biaya operasional yang udah dikeluarkan oleh pengusaha migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Caranya yaitu lewat pemotongan bagi hasil migas yang jadi jatah milik negara.
Nah, karena ada isu dua skema ini mau dicopot dan ditempel ke sektor minerba, Bahlil langsung bikin ketetapan final. Dia mutusin kalau skema gross split itu cuma hak paten buat sektor migas aja dan nggak bakal pernah nyasar ke sektor minerba.
“Sistem di ESDM menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” tambah Bahlil.
Dengan adanya ketetapan yang berlaku untuk selamanya ini, kepastian hukum di sektor investasi tambang Indonesia jadi makin jelas dan nggak abu-abu lagi, guys!
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: antaranews.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.