Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) kini memperluas jangkauan pengusutan kasus investasi bodong AMG Panteon. Langkah tegas ini diambil setelah muncul indikasi kuat bahwa dana hasil kejahatan tersebut disamarkan ke berbagai sektor bisnis lokal. Tak hanya mengincar sektor pertambangan yang sedang berkembang pesat di Sultra, penyidik OJK juga mulai membidik sektor riil lain, seperti usaha makanan dan minuman (F&B) termasuk tempat nongkrong atau coffee shop populer di Kota Kendari.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, membeberkan bahwa berdasarkan data pengawasan bersama PPATK pada Kamis (30/7), aliran dana ilegal tersebut terindikasi kuat mengalir ke sektor riil. Untuk membongkar praktik ini, OJK Sultra berkoordinasi erat dengan kementerian terkait guna memeriksa keabsahan identitas perusahaan-perusahaan yang menjadi target operasi.
Berburu Beneficial Owner di Balik Layar Kafe
Langkah pengecekan terhadap sejumlah kafe di Kendari dilakukan untuk memvalidasi apakah modal operasional bisnis tersebut murni atau hasil pencucian uang. OJK memang belum mengumumkan nama-nama entitas yang sedang diperiksa. Pasalnya, tim penyidik berfokus untuk membongkar sosok beneficial owner, yaitu pihak sebenarnya yang mengendalikan bisnis dan menikmati keuntungan, meskipun namanya tidak terdaftar di dokumen legalitas usaha.
Guna melacak dalang di balik layar ini, OJK menggabungkan analisis data transaksi perbankan, penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), serta merangkul Badan Intelijen Daerah (Binda) dan PPATK. Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat memetakan pergerakan uang hasil investasi bodong secara akurat.
Patroli Siber dan Kedatangan Tim OJK Pusat
Selain melakukan penelusuran aliran dana secara fisik dan perbankan, OJK Sultra juga menggiatkan pengawasan di dunia maya. Dengan memanfaatkan skema web crawling, patroli siber, dan analisis aplikasi mencurigakan, OJK telah berhasil mendeteksi beberapa nama baru yang berpotensi menjalankan praktik investasi ilegal di wilayah Sultra.
Pengusutan kasus ini dipastikan bakal makin intensif dalam waktu dekat. Tim penyidik khusus dari OJK Pusat dijadwalkan bakal turun langsung ke Kendari pada 12 Agustus 2026. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkoordinasi secara langsung dengan Kapolda Sultra dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra.
Meski tindakan tegas terus dilakukan, Bismi menegaskan bahwa penetapan status tindak pidana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh bukti transaksi dan validasi badan hukum akan dikumpulkan secara teliti sebelum nantinya diumumkan secara resmi kepada publik.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.