Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika jaringan internasional yang sangat mengejutkan. Seorang pilot asal Malaysia berinisial MS (39) ditangkap setelah nekat menjadi kurir ekstasi sebanyak 25 kilogram menuju Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkapkan fakta tersebut dalam konferensi pers di Tangerang pada Jumat (31/7). Dari hasil pemeriksaan sementara, pilot maskapai asing ini diketahui tergiur imbalan sebesar 50.000 ringgit atau setara Rp220 juta untuk membawa barang haram tersebut.
Aksi Berulang dan Temuan Barang Bukti Lain
Penyelidikan mengungkapkan bahwa aksi nekat MS ini bukan pertama kalinya dilakukan. Tersangka tercatat sudah tiga kali menjalankan aksi serupa. Sebelumnya, ia pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, serta menyelundupkan 7 kilogram sabu ke Jakarta. Pada aksi ketiganya, langkah MS akhirnya terhenti di tangan petugas Bea Cukai Bandara Soetta.
Awal pengungkapan bermula dari analisis intelijen pada (29/7) saat petugas mengawasi MS yang bertugas memandu penerbangan MH727 rute Kuala Lumpur–Indonesia. Selain mengamankan 25 kg ekstasi, petugas juga menemukan 4 gram metamfetamin (sabu) yang disembunyikan di dalam barang pribadinya.
Setelah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, tersangka diserahkan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan medis. Hasil tes urine menunjukkan fakta yang sangat membahayakan keselamatan penerbangan, di mana MS positif mengonsumsi sabu, ekstasi, dan kokain saat menerbangkan pesawat berpenumpang dari Kuala Lumpur menuju Indonesia.
Pengembangan Jaringan oleh Pihak Kepolisian
Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Awaludin Amin, menegaskan dalam rilis pada Jumat (31/7) bahwa penyidik terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan besar di balik pilot tersebut. Berdasarkan barang bukti kuat serta uji laboratorium forensik, MS resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, pilot asal Malaysia tersebut dijerat Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal.