Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali membongkar kasus dugaan korupsi yang menyita perhatian publik. Tiga mantan pejabat Perumda Tirta Bhagasasi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pemasangan jaringan dan sambungan baru pelanggan untuk periode tahun 2024–2025. Salah satu dari ketiga tersangka tersebut bahkan sempat menduduki jabatan strategis sebagai direktur usaha perusahaan daerah tersebut.
Ketiga tersangka yang dijerat hukum tersebut masing-masing berinisial MSB, RF, dan AEZ. Berdasarkan hasil perhitungan pihak kejaksaan, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara yang nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp4,5 miliar.
Modus Operandi dan Pemerasan Beban Konsumen
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan keterangannya di Cikarang Pusat pada Kamis (30/7). Ia menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya 21 permohonan pemasangan air bersih dari masyarakat maupun perusahaan. Dalam prosesnya, para pemohon dikenakan biaya pemasangan melalui mekanisme yang sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku.
Para calon konsumen terpaksa menyetujui dan membayar biaya berlebih tersebut karena kebutuhan air bersih yang sangat mendesak untuk operasional harian kantor, rumah, maupun tempat usaha mereka. Memanfaatkan situasi tanpa pilihan tersebut, para tersangka meminta pembayaran ditransfer ke rekening khusus yang telah disiapkan secara pribadi, yang kemudian dananya digunakan untuk kepentingan perorangan.
Tindakan tegas langsung diambil oleh penyidik Kejari Kabupaten Bekasi begitu status tersangka ditetapkan usai pemeriksaan intensif.
Status Penahanan di Lapas Cikarang
Penyidik resmi menahan dua tersangka, yakni MSB dan RF, selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tersangka AEZ tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada Kamis (30/7) dengan alasan sakit. Pihak kejaksaan menyatakan akan segera menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap AEZ guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam menindak tegas praktik pungutan liar dan korupsi di sektor pelayanan publik.