Home BeritaPimpinan Ponpes Jepara Ditahan Atas Kasus Cabul

Pimpinan Ponpes Jepara Ditahan Atas Kasus Cabul

by CeritaBerita

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang pengasuh lembaga pendidikan agama kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dugaan aksi tidak terpuji tersebut membawa AJ (60), yang merupakan pimpinan sekaligus pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Anwar, ke ranah hukum. Ia diduga tega melakukan aksi pencabulan terhadap M (19), salah seorang santriwatinya sendiri.

Lokasi peristiwa yang sempat menggegerkan warga setempat ini berada di Ponpes Al-Anwar yang berlokasi di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara. Kini, proses hukum terhadap pengasuh pesantren tersebut sudah memasuki babak baru di pihak kepolisian dan kejaksaan.

Berkas Lengkap, Penanganan Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan intensif, kasus ini akhirnya resmi dilimpahkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara. Pelimpahan tahap II atau P-21 tersebut dilaksanakan pada Senin (27/7).

Dalam proses penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kantor kejaksaan, AJ tampak hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, sang istri, serta kerabat dekatnya. Momen pelimpahan berkas ini menandakan bahwa penanganan kasus pencabulan tersebut sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk segera digulirkan ke meja hijau persidangan.

Berbaju Tahanan Biru, AJ Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Jepara

Saat digiring oleh petugas, penampilan tersangka AJ menarik perhatian. Ia terlihat mengenakan kaus dan celana tahanan berwarna biru tua yang dipadukan dengan peci hitam di kepalanya. Pria berusia 60 tahun tersebut kini harus berhadapan dengan konsekuensi atas perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Sebelumnya, AJ sempat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jepara selama proses penyidikan awal oleh kepolisian. Namun, terhitung sejak hari pelimpahan tersebut, penahanannya resmi dipindahkan dan kini dipusatkan di Rutan Kelas IIB Jepara sembari menunggu proses penuntutan lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban. Sekaligus menjadi pengingat agar ruang pendidikan, khususnya lembaga keagamaan, senantiasa menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siapa saja yang sedang menimba ilmu.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar