Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang menutup secara permanen atau menghentikan (suspend) operasional 833 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memicu gelombang protes keras. Ketua Umum Asosiasi Mitra BGN Indonesia, Syawaludin Aweng, menyampaikan keberatannya terkait kebijakan mendadak tersebut saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta pada Selasa (28/7). Menurutnya, langkah BGN ini berdampak sangat sistemik terhadap dunia usaha serta berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Asosiasi mendesak Kepala BGN, Sudaryono, untuk berfokus pada pembenahan tata kelola internal serta membuka ruang evaluasi yang objektif, daripada mengambil tindakan penutupan sepihak tanpa mekanisme penilaian yang jelas.
Ancaman PHK Puluhan Ribu Pekerja dan Kerugian Triliunan
Syawaludin memperkirakan bahwa penutupan 833 unit dapur SPPG berpotensi merumahkan lebih dari 41.000 tenaga kerja yang bergantung pada operasional harian dapur tersebut. Selain dampak serius pada sektor ketenagakerjaan, langkah penutupan permanen ini juga berisiko menghanguskan investasi pihak swasta yang nilainya ditaksir sangat fantastis, yakni mencapai Rp1,2 triliun hingga Rp1,6 triliun. Kerugian modal yang amat besar ini dinilai merugikan para mitra pelaku usaha yang telah berkomitmen mendukung program sejak awal.
Sorotan Tata Kelola Internal dan Peran SPPI
Pihak asosiasi menilai penumpukan kesalahan atau kasus keracunan makanan sepenuhnya kepada pemilik dapur merupakan langkah yang tidak adil. Syawaludin menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan operasional harian—mulai dari penentuan variasi menu makanan, pemilihan bahan baku, hingga penunjukan koki dan ahli gizi—sebenarnya dikendalikan langsung oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) selaku perwakilan resmi BGN.
Oleh karena itu, sangat tidak proporsional jika pemilik fasilitas dapur harus menanggung dampak penghentian izin, sementara sistem tata kelola dan pengawasan utama berada di tangan perwakilan BGN itu sendiri.
Mekanisme Suspend Berjenjang dan Rencana Jalur Hukum
Sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, penutupan dapur secara permanen seharusnya melewati mekanisme peringatan berjenjang atau minimal dua kali penghentian sementara (suspend). Namun, temuan asosiasi di lapangan menunjukkan rata-rata unit dapur baru menerima satu kali suspend tetapi langsung dijatuhi sanksi penutupan permanen. Padahal, mayoritas dapur telah menyelesaikan seluruh perbaikan administrasi dan standar higienitas sejak tiga bulan lalu.
Sebagai tindakan lanjutan, Asosiasi Mitra BGN bersiap menempuh jalur hukum melalui gugatan class action jika ruang dialog tidak dibuka. Mereka juga berencana mengirimkan surat resmi ke Komisi IX DPR RI untuk memfasilitasi proses mediasi dan audiensi langsung bersama pimpinan BGN.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.