Home BeritaGara-Gara Utang Arisan, Balita Di Makassar Diculik

Gara-Gara Utang Arisan, Balita Di Makassar Diculik

by CeritaBerita

Kasus kriminal yang menyasar anak kecil kembali terjadi dan bikin gempar warga Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang pelaku yang nekat menculik seorang balita berusia dua tahun di Kota Makassar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang panik setelah buah hatinya mendadak hilang dari rumah.

Setelah melakukan pelacakan secara intensif, tim kepolisian akhirnya berhasil menemukan keberadaan korban beserta para pelaku yang bersembunyi di wilayah Kabupaten Pangkep. Ketiga pelaku yang diringkus terdiri dari dua orang perempuan berinisial SS (31) dan NH, serta seorang pria berinisial SD (32).

Drama Penculikan Anak Berawal dari Perumahan di Tamalate

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengonfirmasi penangkapan tersebut kepada awak media pada Rabu (29/7) malam. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa dua dari tiga pelaku yang diamankan, yakni SD dan seorang pelaku perempuan, ternyata merupakan pasangan suami istri.

Aksi nekad para pelaku ini dimulai ketika mereka mendatangi rumah korban yang berada di kawasan perumahan Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Minggu (5/7). Tanpa rasa iba, mereka membawa kabur balita tak berdosa tersebut hingga akhirnya jejak mereka terendus dan berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Pangkep pada Selasa (14/7).

Terlilit Utang Arisan Online Hingga Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi penculikan ini rupanya dipicu oleh permasalahan finansial pribadi. Orang tua korban, khususnya sang ibu yang berinisial RPR (25), diduga kuat terlilit utang arisan online kepada para pelaku dalam jumlah yang sangat besar.

AKBP Devi Sujana menjelaskan bahwa para pelaku mengaku nekat mengambil paksa anak korban sebagai bentuk gertakan karena uang mereka tak kunjung dikembalikan. Dari keterangan sementara, nilai uang arisan yang belum dibayarkan oleh ibu korban diperkirakan mencapai sekitar Rp 300 juta.

Meski dilatarbelakangi masalah utang piutang, tindakan mengambil anak di bawah umur secara paksa jelas merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan. Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan aksi nekat mereka di hadapan hukum, sementara sang balita telah selamat dan diserahkan kembali kepada keluarganya.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar