Home Hukum & KriminalitasOknum Anggota DPRD Bekasi Ditahan Kasus Pengeroyokan

Oknum Anggota DPRD Bekasi Ditahan Kasus Pengeroyokan

by CeritaBerita

Kabar mengejutkan datang dari panggung politik lokal. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PDIP berinisial NY (Nyumarno) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi. Tak sendirian, NY ditahan bersama dua rekannya yang berinisial EB dan B atas kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan.

Proses penahanan ini dilakukan setelah pihak Kejari menerima pelimpahan tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti dari tim penyidik Polres Metro Bekasi. Dari pantauan di lokasi pada Rabu (29/7) malam, ketiga tersangka terlihat keluar dari kantor Kejari menuju mobil tahanan tanpa diborgol dan tidak mengenakan rompi tahanan.

Pelimpahan Tahap II dan Pertimbangan Hukum Penahanan

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima penyerahan tanggung jawab para tersangka beserta barang buktinya. Sebelum dipindahkan, JPU sempat melakukan pemeriksaan singkat guna memastikan kebenaran identitas para tersangka serta barang bukti yang dilimpahkan.

Setelah seluruh pemeriksaan awal tuntas, pihak kejaksaan memutuskan untuk langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan selama 20 hari ke depan demi kelancaran proses hukum. Penahanan ini mengacu pada ketentuan Pasal 99 ayat (5) juncto Pasal 103 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang terhitung mulai tanggal 29 Juli 2026.

Fajar juga menambahkan bahwa keputusan penahanan di Lapas Cikarang ini sudah memenuhi syarat subjektif maupun objektif, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah bahwa ketiganya diduga kuat terlibat dalam aksi penganiayaan bersama tersebut.

Bermula dari Insiden Pengeroyokan di Restoran Cikarang Selatan

Kasus yang menjerat wakil rakyat ini sebenarnya berawal dari insiden pertikaian pada Oktober 2025 lalu. Peristiwa pengeroyokan tersebut diketahui terjadi di salah satu restoran yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Akibat tindakan keras dari para pelaku, seorang korban pria berinisial F (41) dilaporkan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.

Atas aksi nekat tersebut, penyidik dari Polres Metro Bekasi menjerat NY dan dua rekannya dengan Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Cikarang sembari menunggu jadwal persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar