Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya baru saja membongkar taktik licik peredaran obat terlarang yang sengaja menyamar di tengah masyarakat. Untuk mengelabui petugas dan warga sekitar, pelaku nekat menggunakan kedok warung kopi (warkop) pinggir jalan agar aktivitas ilegalnya tersebut tidak dicurigai sama sekali oleh orang-orang.
Kasus ini sukses terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi akurat dari masyarakat sekitar yang merasa ada kejanggalan dengan aktivitas di warkop tersebut. Warga curiga karena tempat nongkrong ini sering kali dijadikan lokasi transaksi obat-obatan keras golongan G secara ilegal. Mendapatkan laporan yang meresahkan itu, Tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan situasi di lapangan.
Detik-Detik Penggerebekan Pelaku Berinisial MR di Kawasan Mustika Jaya
Tidak butuh waktu lama, polisi langsung meluncur ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan tegas. Hasilnya, seorang pria berinisial MR (26) berhasil diamankan petugas tanpa adanya perlawanan yang berarti. Penggerebekan ini dikonfirmasi langsung oleh Panit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Mokhammad Fatoni, pada Selasa (30/6).
“Kami dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Subdit 3 Unit 2 telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial MR (26) pada hari Minggu (14/6) pukul 15.00 WIB,” ujar AKP Mokhammad Fatoni dalam keterangan resminya.
Lokasi penangkapan persisnya berada di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di daerah Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat. Pelaku benar-benar tidak berkutik waktu polisi datang secara tiba-tiba dan langsung memeriksa seisi warungnya untuk mencari barang bukti tersembunyi.
Petugas Temukan Ratusan Butir Tramadol Beserta Buku Catatan Transaksi
Saat dilakukan penggeledahan secara menyeluruh, kecurigaan warga terbukti sepenuhnya benar. Polisi menemukan total 693 butir obat daftar G alias obat keras terlarang yang sudah siap diedarkan secara ilegal kepada para pelanggan. Rincian obat yang disita dari tangan pelaku terdiri atas 445 butir Tramadol, 128 butir Hexymer, dan 120 butir Trihexyphenidyl 2 mg.
Tidak hanya menemukan ratusan butir obat-obatan keras tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang semakin menyudutkan posisi si pelaku. Di lokasi kejadian, petugas menyita dua pak plastik klip kosong yang diduga kuat untuk membungkus obat, satu unit telepon genggam yang dipakai untuk bertransaksi, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp330 ribu, serta sebuah buku catatan rahasia yang isinya rekam jejak penjualan obat-obatan tersebut. Kini, MR beserta semua barang buktinya sudah diangkut ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses hukum lebih lanjut.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.