Perjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 akhirnya menemui babak akhir. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/6). Atas perbuatannya, Nadiem dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan bahwa dakwaan primer dari jaksa penuntut umum memang tidak terbukti. Namun, Nadiem dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana isi dari dakwaan subsider pihak kejaksaan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim Purwanto saat membacakan putusan di ruang sidang.
Denda Satu Miliar Rupiah dan Catatan Hal yang Memberatkan Putusan
Selain hukuman kurungan badan yang cukup lama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tidak hanya itu, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar. Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila seluruh hartanya masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama 5 tahun kurungan.
Ada beberapa poin penting yang dinilai majelis hakim sangat memberatkan posisi Nadiem. Perbuatannya dianggap bertentangan dengan komitmen besar pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, proyek digitalisasi sekolah ini dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, serta sistematis hingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Hakim juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem yang sangat berkecukupan, sehingga dinilai tidak ada alasan desakan ekonomi untuk melakukan tindakan tersebut.
Pertimbangan Meringankan dan Adanya Perbedaan Pendapat di Antara Hakim
Meskipun menerima vonis yang terbilang berat, hakim tetap mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi Nadiem. Di antaranya adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikapnya yang dinilai sopan dan kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, rekam jejak Nadiem yang sempat dikenal luas sebagai tokoh muda yang berkontribusi dalam meluncurkan berbagai inovasi di dunia pendidikan dan teknologi Indonesia juga turut menjadi nilai tambah yang meringankan hukuman.
Menariknya, putusan akhir pada hari Selasa akhir Juni ini ternyata tidak diambil secara bulat. Sidang diwarnai oleh adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota, yaitu Hakim Andi Saputra. Pada pokoknya, Hakim Andi menilai bahwa bukti-bukti di persidangan belum cukup kuat dan berpendapat bahwa Nadiem Makarim seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.