Home Hukum & KriminalitasPelaku Begal Menghabisi Nyawa Ojol Akhirnya Ditangkap

Pelaku Begal Menghabisi Nyawa Ojol Akhirnya Ditangkap

by CeritaBerita

Sebuah peristiwa tragis yang menyita perhatian publik baru saja diungkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Seorang pengemudi ojek online (ojol) menjadi korban pembunuhan sadis disertai pencurian dengan kekerasan di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, (12/7).

Baca Juga Tragis! Ojol Tertidur Jadi Korban Begal Kejam

Kejadian berdarah ini bermula ketika korban sedang beristirahat dan tertidur lelap di sebuah posko ojek online. Pelaku yang berada di sekitar lokasi melihat kesempatan tersebut dan langsung memanfaatkan situasi yang sepi. Tanpa ragu, pelaku merogoh kantong pakaian korban untuk mengambil kunci sepeda motor yang tersimpan di dalamnya.

Sayangnya, saat proses mengambil kunci tersebut, korban mendadak terbangun. Kaget aksinya diketahui, pelaku langsung tersulut emosi dan tanpa belas kasihan menusuk korban menggunakan senjata tajam. Luka parah di bagian leher membuat korban tidak mampu menyelamatkan diri hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX dan telepon genggam milik korban.

Penangkapan Pelaku dan Motif Terdesak Nikah

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengendus keberadaan pelaku. Tim Resmob berhasil meringkus pelaku berinisial RD di kawasan Jalan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa, (14/7) dini hari.

Namun, saat hendak ditangkap, RD berusaha melawan petugas dan dinilai sangat membahayakan keselamatan masyarakat serta personel di lapangan. Alhasil, polisi mengambil langkah tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku menggunakan timah panas. Dari tangan RD, petugas juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakannya untuk mengeksekusi korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap alasan memilukan di balik aksi nekat RD. Pelaku mengaku tega melakukan perbuatan keji tersebut karena terdesak tuntutan orang tuanya yang meminta dia segera menikahi kekasihnya. Pelaku sendiri diketahui sudah menjalin hubungan asmara dengan sang kekasih selama dua tahun, namun tidak memiliki cukup dana hingga akhirnya memilih jalan pintas yang merugikan nyawa orang lain.

Kini, pelaku RD telah digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas aksi kejamnya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar