Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Majelis hakim baru aja resmi menyatakan kalau Noel terbukti sah menerima gratifikasi panas senilai Rp 435 juta dari berbagai bos swasta. Parahnya lagi, duit haram itu gak pernah dilaporkan sama sekali ke pihak KPK.
Drama pembacaan putusan ini terjadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Kamis (4/6). Di depan persidangan, hakim anggota Alfis Setyawan membongkar habis-habisan kalau alasan Noel yang ngaku duit itu adalah uang pinjaman keperdataan cuma klaim sepihak doang. Hakim gak nemuin satu pun bukti kuitansi, surat perjanjian, atau laporan keuangan yang sah. Maklum lah ya, pas nerima duit itu, status Noel kan bukan warga negara biasa, melainkan pejabat tinggi negara yang wajib banget menjaga integritas!
Daftar Setoran Gelap Bos Swasta, Sampai Koleksi Moge Ducati!
Uang haram Rp 435 juta yang masuk ke kantong Noel itu ternyata didapat secara bertahap dari komplotan pengusaha, mulai dari setoran Arsul senilai Rp 30 juta pada 21 Oktober 2024, lalu dari Aji Jaya Bintara selaku Direktur PT Stramanta Dinamika Interkapital senilai Rp 25 juta pada 17 November 2024, disusul dua kali transferan dari Yohanes Permata F selaku Komisaris PT Energi Kita Merah Putih masing-masing Rp 50 juta pada 15 dan 25 Desember 2024, kemudian guyuran dana dari Raden Muhammad Zidni total Rp 200 juta sepanjang Februari hingga Mei 2025, dan terakhir setoran cash dari Yeni Marlina sebesar Rp 80 juta pada Maret 2025.
“Setiap penerimaan manfaat ekonomis dari pihak luar harus dinilai dengan standar kehati-hatian yang lebih tinggi karena jabatan tersebut melekat kewajiban bebas dari benturan kepentingan,” tegas Majelis Hakim.
Ternyata dosa Noel gak cuma itu aja. Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana akhirnya menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) kepada Noel. Dia juga kena denda Rp 200 juta subsider 90 hari kurungan, plus wajib bayar uang pengganti sisa sebesar Rp 3,435 miliar. Kalau hartanya gak cukup disita buat bayar, hukumannya bakal ditambah 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan Noel terbukti menerima suap raksasa Rp 3 miliar plus satu unit moge mewah Ducati Scrambler warna biru dongker dari ‘sultan’ Kemenaker, Irvian Bobby Mahendro. Duit gila itu dipakai buat pelicin pengurusan sertifikat keselamatan kerja (K3) di Kemenaker. Atas kelakuannya ini, eks Wamenaker Noel dinyatakan sah melanggar pasal berlapis UU Tipikor.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.