Home HukumModus Licik Eks Wamen Peras Pengusaha K3

Modus Licik Eks Wamen Peras Pengusaha K3

by CeritaBerita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, hari ini, Senin (18/5), bakal kembali duduk di kursi Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidangnya kali ini bener-bener krusial banget, yaitu pembacaan tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepastian jadwal sidang ini sebelumnya udah diketok palu sama ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana, pada persidangan hari Kamis (7/5) lalu. Kasus ini otomatis jadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat elite di lingkungan Kemnaker yang nekat main belakang demi memperkaya diri sendiri.

Modus “Uang Undertable” Rp 6,5 Miliar: Noel Terima Motor Ducati

Kalau diintip dari berkas dakwaan jaksa yang sempat dibacakan pada (19/01/2026) lalu, kelakuan Noel dan kroni-kroninya ini asli bikin geleng-geleng kepala. Mereka diduga memaksa para pemohon sertifikasi K3 buat nyetor uang non-teknis alias uang undertable. Total duit pungutan liar yang dikumpulin sejak tahun 2021 itu nggak main-main, nembus angka Rp 6.522.360.000! Modusnya adalah dengan sengaja menaikkan biaya penerbitan sertifikat lewat Perusahaan Jasa K3 sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu per sertifikat.

Dari total duit haram tersebut, Noel kecipratan jatah sebesar Rp 3,365 miliar plus satu unit motor kece Ducati Scrambler dengan plat nomor B 4225 SUQ. Parahnya lagi, barang-barang mewah ini nggak pernah dilaporkan ke KPK sampai akhirnya disita petugas.

Menariknya, pas sidang hari Kamis (7/5) kemarin, Noel blak-blakan ngaku bersalah dan pasrah. Sambil nahan malu, dia minta ampun ke majelis hakim dan bilang kalau masa depannya sekarang cuma bergantung pada kebijakan hakim. Noel juga menegaskan kalau dia nggak mau mengambinghitamkan orang lain atas kesalahan fatal yang udah dia perbuat. Kita lihat aja gimana nasibnya setelah tuntutan jaksa dibacakan hari ini!

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar