Gangguan pasokan listrik yang sempat bikin aktivitas masyarakat terganggu akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) langsung pasang badan untuk merespons keluhan warga dan memastikan hak-hak konsumen tetap terpenuhi. Kabar terbarunya, masyarakat yang dirugikan bakal mendapatkan kompensasi, tapi prosesnya masih harus menunggu hasil investigasi resmi dari Bareskrim Polri.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha punya kewajiban untuk jujur dan bertanggung jawab kepada konsumennya. Pernyataan ini disampaikan secara resmi melalui laman Kemendag pada hari Rabu, (1/7).
“Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen atas layanan ketenagalistrikan dan memperoleh penjelasan mengenai penyebab, dampak, dan langkah penanganan yang dilakukan oleh PLN,” ujar Moga.
Penyebab Mati Lampu di Sumatra dan Jawa Akhirnya Terungkap
Berdasarkan hasil koordinasi dengan PLN serta investigasi awal dari Bareskrim Polri, terungkap alasan di balik pemadaman listrik massal beberapa waktu lalu. Untuk wilayah Sumatra yang sempat padam pada tanggal 22-24 Mei 2026, masalahnya diindikasikan karena putusnya jalur transmisi akibat faktor teknis dan cuaca ekstrem.
Sementara itu, untuk kasus pemadaman bergilir di Pulau Jawa, penyebabnya adalah dua pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer) yang mengalami gangguan teknis. Untungnya, per tanggal (21/6/2026) kemarin, kondisi kelistrikan di Pulau Jawa dilaporkan sudah membaik dan pemadaman bergilir berhasil diminimalkan.
Pihak PLN sendiri sudah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan. Mereka juga langsung bergerak cepat dengan mendirikan Posko Siaga Pusat 24 jam serta mengirimkan genset darurat ke tempat-tempat penting seperti rumah sakit dan kantor pemerintahan.
Cara Lapor dan Mekanisme Pembayaran Kompensasi dari PLN
Bagi Anda yang penasaran soal ganti rugi, mekanismenya nanti akan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM. Bentuk kompensasinya bisa berupa pemotongan tagihan bulanan untuk pelanggan pascabayar, atau bonus token listrik bagi pengguna prabayar yang akan dimasukkan pada bulan berikutnya.
Sembari menunggu hasil akhir investigasi dari kepolisian, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, mengingatkan warga untuk memanfaatkan kanal pengaduan resmi jika merasa dirugikan. Masyarakat bisa mengadu ke Kemendag lewat WhatsApp di nomor 0853-1111-1010 atau email ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id. Selain itu, warga juga bisa langsung menghubungi contact center PLN di nomor 123 atau lewat aplikasi PLN Mobile untuk mendapatkan info penanganan terkini.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.