Home HukumGugatan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Dirombak

Gugatan Dikabulkan, Kasus Air Keras Andrie Yunus Dirombak

by CeritaBerita

Kabar gembira datang dari PN Jakarta! Perjuangan aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie bersama Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus dugaan penganiayaan berat yang menimpanya.

Keputusan krusial ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal Suparna di ruang sidang PN Jaksel pada Selasa (2/6). Hakim menyatakan kalau pihak Andrie punya posisi hukum alias legal standing yang sah buat menggugat. Gak pakai lama, hakim langsung memerintahkan pihak Polda Metro Jaya buat melanjutkan proses hukum berdasarkan laporan polisi yang dibuat sejak 13 Maret 2026 lalu.

Sentilan Keras Soal CCTV: Polisi Diduga Sembunyikan Bukti Penting?

Sebelum putusan manis ini keluar, tensi persidangan sebenarnya udah panas banget sejak Selasa (26/5) pekan lalu, pas kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan. Nah, ada satu hal yang bikin tim hukum Andrie, TAUD, ngerasa ada yang janggal banget sama kelakuan pihak kepolisian.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qayyim, sempat nge-spill kalau polisi terkesan tebang pilih soal alat bukti di persidangan. Masalahnya, barang bukti krusial kayak rekaman CCTV yang dulu dipamerin polisi pas konferensi pers, mendadak gak ditampilin sama sekali di dalam sidang praperadilan! Jelas aja ini memicu kecurigaan besar.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, TAUD berharap pelimpahan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie ke POM TNI dinyatakan gak sah. Targetnya? Biar kasus ini bisa ditarik balik ke pengadilan umum dan polisi wajib mengumumkan tersangka versi mereka sendiri secara transparan, bukan cuma diselesaikan di internal militer.

Update Pengadilan Militer: Empat Oknum Anggota BAIS TNI Mulai Disidang

Sementara itu di tempat terpisah, drama persidangan kasus penyiraman air keras ini ternyata juga lagi bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tepat pada Selasa (2/6) hari ini, sidang militer tersebut masuk agenda mendengarkan keterangan ahli hukum pidana yang meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Sebagai pengingat, dalam kasus yang bikin heboh ini, ada 4 oknum prajurit TNI dari satuan elite Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa, yaitu Sersan Dua Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Pada sidang sebelumnya, tim oditur militer udah sempat menghadirkan dokter spesialis bedah plastik dan dokter spesialis mata dari RSCM yang merawat Andrie sejak hari pertama kejadian. Ketua Majelis Hakim militer sendiri menegaskan kalau keterangan tim medis ini penting banget buat menilai seberapa parah, permanen, atau lamanya pemulihan luka bakar akibat air keras yang diderita oleh sang aktivis KontraS. Kita kawal terus kasus ini sampai tuntas ya, guys!

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar