Dunia hiburan kembali dikejutkan oleh kabar kurang menyenangkan dari aktris sinetron Sali Irsalina. Perempuan berusia 36 tahun tersebut diduga menjadi korban aksi penganiayaan yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri yang berinisial KB. Tidak tinggal diam atas kekerasan yang dialaminya, Sali resmi melaporkan peristiwa tragis tersebut ke markas Polres Metro Jakarta Selatan guna memproses sang kekasih secara hukum.
Kabar mengenai musibah yang menimpa Sali ini sempat berhembus kencang di media sosial. Dalam unggahan yang beredar, tampak jelas kondisi wajah Sali yang mengalami memar dan lebam cukup parah di bagian mata, yang diduga kuat akibat tindakan kekerasan fisik dari sang pacar.
Adanya laporan polisi dari pesinetron ini telah dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan bahwa laporan atas nama korban berinisial SI telah diterima dan sedang ditindaklanjuti secara serius oleh jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Cekcok di Dalam Mobil Berujung Kekerasan Fisik
Berdasarkan keterangan dari kepolisian pada Rabu (5/8), insiden penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal (1/8). Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di dalam sebuah mobil yang sedang melintas di kawasan Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan. Kejadian kelam itu bermula dari percekcokan adu mulut antara Sali dan kekasihnya saat berada di dalam kendaraan.
“Dalam laporannya, korban menyebut peristiwa bermula dari cekcok di dalam mobil,” kata Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan resmi kepada media.
Pertengkaran yang makin memanas di dalam mobil tersebut sayangnya tak terkendali hingga berujung pada aksi kekerasan fisik oleh pelaku. Akibat perlakuan kasar dari KB, Sali menderita sejumlah luka fisik yang cukup memprihatinkan di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala,” jelas Kombes Budi Hermanto lebih rincinya mengenai kondisi luka sang artis.
Guna melengkapi berkas penyidikan, polisi telah menerima laporan korban dan segera menerbitkan surat pengantar visum untuk dicatat sebagai barang bukti utama. Pelaku berinisial KB terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sementara kasusnya kini masih terus diproses oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.