Langkah kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi berganti. Komisi III DPR RI secara aklamasi sepakat menyetujui Kepala BNN, Kompresaris Jenderal Suyudi Ario Seto, untuk menjabat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Decision penting ini diambil dalam rapat pleno usai uji kelayakan dan kepatuhan (fit and proper test) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, (1/10).
Surat Presiden dan Uji Kelayakan yang Berlangsung Singkat
Proses penetapan Suyudi sebagai Kapolri baru terbilang sangat cepat. Tahapan ini bermula dari Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal (30/9) perihal usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dan pengangkatan Komjen Suyudi. Informasi mengenai surat tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, saat membuka rapat pada Kamis pagi.
Sesi fit and proper test yang dimulai pukul 09.15 WIB tersebut hanya memakan waktu sekitar 26 menit. Durasi ini jauh lebih singkat dibandingkan uji kelayakan saat Listyo Sigit dicalonkan pada 2021 lalu yang berlangsung lebih dari 3 jam.
Komitmen Reformasi Polri dan Arah Baru “Polisi Bersama Masyarakat”
Dalam pemaparannya di hadapan anggota dewan, Suyudi mengusung gagasan utama bertema “Polisi Bersama Masyarakat”. Ia menegaskan bahwa kritik dan keluhan dari warga merupakan bahan perbaikan yang sangat berharga. Bagi Suyudi, kritik berbasis fakta bertindak sebagai early warning system agar institusi tahu bagian mana yang harus segera dibenahi.
Ia juga menekankan pentingnya momentum Keppres Nomor 122/P Tahun 2025 tentang Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, serta kualitas pelayanan kepolisian. Suyudi memastikan Polri akan fokus pada penegakan hukum dan perlindungan warga tanpa mengambil alih fungsi kementerian atau lembaga lain.
Komitmen Hapus Fenomena “No Viral No Justice”
Salah satu poin penting yang ditegaskan Suyudi adalah komitmennya untuk menghapus stigma no viral no justice. Ia berjanji akan mengubah pola penanganan laporan masyarakat agar setiap pengaduan langsung diverifikasi, diproses, dan diberi kabar perkembangannya secara pasti tanpa perlu menunggu viral di media sosial terlebih dahulu.
Suyudi menyoroti sembilan kegelisahan utama publik, mulai dari pungli, pelayanan transaksional, penyalahgunaan wewenang, hingga kurangnya transparansi perkara. Menurutnya, proses hukum tak hanya harus adil, tetapi juga wajib terlihat adil di mata masyarakat.
Usai mendengarkan seluruh paparan tersebut, Habiburokhman langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir. Seruan kata “Setuju!” secara aklamasi menutup rapat pleno tersebut, menandai resminya persetujuan DPR atas pengangkatan Komjen Suyudi sebagai Kapolri.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.