Praktik pungutan liar (pungli) di dalam Lembaga Pemasyarakatan maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) kembali menjadi perbincangan hangat publik. Terbaru, dugaan praktik pungli bernilai fantastis berhasil dibongkar oleh Ombudsman Republik Indonesia saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Temuan Pungli Ratusan Juta dari Sidak Ombudsman
Aksi sidak tersebut dilaksanakan oleh tim Ombudsman RI pada (15/9) di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur. Dalam kegiatan pengawasan mendadak itu, petugas Ombudsman menerima laporan langsung dari para warga binaan yang mengungkap adanya berbagai jenis biaya tidak resmi yang dibebankan kepada mereka selama berada di dalam tahanan.
Salah satu temuan yang paling menyita perhatian adalah besarnya tarif yang dipatok hanya agar seorang warga binaan bisa membawa dan menggunakan perangkat telepon seluler (HP) secara bebas di dalam kawasan rutan.
Pernyataan Resmi Ombudsman dalam Rapat Bersama DPR RI
Dugaan praktik ilegal ini disampaikan secara terbuka oleh Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Selasa, (29/9).
Syafrida membeberkan bahwa warga binaan yang ingin menggunakan HP di dalam Rutan Pondok Bambu harus menyetor uang dalam jumlah yang sangat fantastis. Berdasarkan aduan langsung yang diterima timnya di lapangan, biaya masuk untuk satu unit ponsel saja bisa menembus angka hingga Rp250 juta.
Tak Cuma HP, Pindah Kamar Pun Dikenakan Biaya Tambahan
Selain tarif penggunaan HP ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah tersebut, Syafrida juga membongkar skema pungli lainnya yang berkaitan dengan administrasi fasilitas hunian. Praktik ini biasa dikenal oleh para penghuni tahanan dengan istilah biaya “turun kamar” atau pemindahan ruang hunian.
Untuk bisa mendapatkan atau berpindah kamar yang diinginkan, para warga binaan dilaporkan harus merogoh kocek mulai dari ratusan ribu rupiah. Temuan ini memicu keprihatinan besar dari berbagai pihak karena menunjukkan masih maraknya oknum yang memanfaatkan celah pengawasan di lingkungan tahanan demi meraup keuntungan pribadi. Publik kini menanti langkah tegas dan evaluasi menyeluruh dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas temuan tersebut.