Kasus mengejutkan kembali muncul di Kota Padang, Sumatera Barat. Seorang perempuan muda berinisial OA (26) memberanikan diri mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan suaminya sendiri, Z (36). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga yang dialaminya secara berulang kali.
Laporan resmi korban telah tercatat di kepolisian dengan nomor LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal (30/7). Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan bahwa jajarannya telah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang memproses hukum kasus yang cukup memprihatinkan ini.
“Berdasarkan kronologi dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika pelapor dan terlapor yang merupakan pasangan suami istri sah sedang melakukan hubungan badan. Di tengah aktivitas tersebut, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke lokasi,” ujar Kompol Muhammad Yasin pada Sabtu (1/8).
Dipaksa dan Terjadi Hingga Lima Kali
Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban kepada penyidik, sang suami diduga kuat memaksa OA untuk berhubungan intim dengan pria asing yang sama sekali tidak dia kenal. Meskipun korban sudah secara tegas menolak ajakan tersebut, sang suami tidak mengindahkan keberatan istrinya dan tetap memaksanya.
Ternyata, penderitaan yang dialami OA tidak berhenti di situ saja. Kepada tim penyidik Polresta Padang, korban membeberkan fakta memilukan bahwa perlakuan tidak manusiawi ini bukan pertama kali terjadi. Dalam pengakuannya, dugaan pemaksaan untuk berhubungan badan dengan orang lain tersebut diperkirakan sudah dialaminya sebanyak lima kali.
Karena sudah tidak sanggup menahan perlakuan yang menimpanya dan merasa hak-haknya sebagai istri dilecehkan, OA akhirnya mengambil langkah tegas dengan melaporkan sang suami ke Polresta Padang agar pelaku bisa diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mengusut tuntas peristiwa ini, pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, Polresta Padang masih terus mendalami kasus ini melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.