Home BeritaRieke Diah Pitaloka Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

Rieke Diah Pitaloka Pertanyakan Pembebasan Bersyarat Indra Kenz

by CeritaBerita

Isu pembebasan bersyarat yang didapatkan oleh mantan influencer sekaligus terpidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyuarakan rasa keberatan serta keheranannya atas keputusan yang diberikan kepada Indra Kenz dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Kritik pedas tersebut disampaikan Rieke secara langsung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi, beserta jajarannya. Rapat penting ini digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9). Rieke menilai langkah pembebasan bersyarat ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya para korban penipuan investasi yang jumlahnya sangat banyak.

Keistimewaan Napi dan Hak Korban Jadi Sorotan Utama

Dalam forum rapat tersebut, Rieke menekankan bahwa kasus yang menjerat Indra Kenz bukanlah tindak pidana biasa, melainkan kejahatan ekonomi yang merugikan publik secara luas. Ia sangat menyayangkan keputusan pembebasan bersyarat ini bisa lolos begitu saja di tengah ramainya sorotan publik terhadap tata kelola Lapas Cibinong, sementara hak-hak para korban belum dipulihkan sama sekali.

“Untuk pidana ekonomi dengan korban publik sebanyak ini, ini kok lagi ramai soal lapas, malah ada yang mendapat pembebasan bersyarat, di mana korban belum dipulihkan,” tegas Rieke dalam rapat di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9).

Atas pertimbangan tersebut, Rieke mendesak agar seluruh proses asesmen pembebasan bersyarat bagi para narapidana diperiksa ulang secara menyeluruh dan transparan. Ia juga meminta dengan tegas agar pihak kementerian maupun Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak memberikan keistimewaan atau perlakuan khusus (privilege) kepada narapidana tertentu di dalam lapas.

Sebagai informasi, pembuat konten Indra Kenz sebelumnya dilaporkan telah mendapatkan program pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada September 2026 setelah menjalani sebagian dari total masa hukumannya. Langkah ini memicu gelombang protes dari masyarakat dan korban yang merasa proses hukum belum benar-benar memberikan keadilan serta ganti rugi yang setimpal atas kerugian materiil yang mereka alami.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar