Krisis demografi dan ketimpangan gender di China kini memicu maraknya modus penipuan biro jodoh berskema “nikah kilat”. Dampak kebijakan satu anak di masa lalu membuat jumlah populasi pria di China saat ini lebih banyak 30 juta jiwa dibandingkan wanita. Kondisi ekstrem ini dimanfaatkan oleh oknum biro jodoh nakal untuk menjebak para pria lajang yang putus asa mencari pasangan hidup.
Kisah pilu dialami oleh Wang Zhuang (37), seorang pria asal Hebei. Ia tergiur iklan biro jodoh yang menjanjikan wanita hemat dan penurut asal Guiyang, Provinsi Guizhou. Wang membayangkan bisa membangun rumah tangga tanpa perlu berpacaran bertahun-tahun. Namun, alih-alih mendapatkan kebahagiaan, kehidupan keluarga Wang justru hancur berantakan setelah pernikahan berlangsung.
Informasi terkait berita tersebut terungkap pada Selasa (11/8). Wang baru menyadari bahwa wanita yang dinikahinya adalah mantan pemandu karaoke yang memalsukan usianya. Sang istri ternyata pernah menikah tiga kali, memiliki tiga anak, terlilit utang besar, dan mengidap penyakit menular seksual serius. Aksi penipuan ini membuat Wang mengalami kecemasan hebat, insomnia, serta kehilangan tabungan hingga 500.000 yuan atau sekitar Rp1,3 miliar jika dihitung beserta biaya resepsi.
Modus Operasi Biro Jodoh Bodong dan Upaya Hukum
Modus penipuan ini dilakukan dengan membatasi kencan singkat hanya 8–10 menit dan melarang pertukaran kontak pribadi. Klien kemudian diminta membayar biaya layanan serta mahar dalam jumlah sangat fantastis. Selain Wang, korban lain bernama Xu Rulin (59) asal Provinsi Jiangxi juga kehilangan hampir 500.000 yuan setelah menantunya kabur dalam kurun waktu kurang dari dua minggu pascanikah di Guiyang.
Maraknya kasus ini akhirnya mendapat perhatian serius dari otoritas terkait. Antara Januari 2024 hingga Maret 2025, kejaksaan di China telah menangani kasus pidana industri biro jodoh yang melibatkan 1.546 individu. Lima lembaga pemerintah bahkan meluncurkan operasi penindakan secara nasional untuk memberantas praktik tersebut.
Meski demikian, pengacara Fan Binghe menjelaskan bahwa penanganan hukum kasus penipuan pernikahan di China masih menemui kendala. Hukum setempat belum memiliki pasal pidana khusus yang mengatur penipuan pernikahan, sehingga batasan antara konflik rumah tangga dan tindak kejahatan kerap menjadi kabur di persidangan. Kini, para korban hanya bisa pasrah berjuang memulihkan kondisi finansial dan trauma psikologis yang menimpa mereka.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.