Petugas dari Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat mendatangi sebuah warung makan (Lapo) Andaliman di kawasan Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu, (8/7). Kedatangan petugas ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penjualan daging Hewan Penular Rabies (HPR), yakni daging anjing, untuk konsumsi pangan.
Pemeriksaan ini mengacu pada imbauan Pemprov DKI Jakarta berdasarkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 yang melarang tegas jual beli hewan penular rabies sebagai bahan makanan.
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudis KPKP Jakarta Barat, Tanti, menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk mengawasi serta memastikan apakah warung tersebut benar-benar menyajikan daging HPR atau tidak.
Pengambilan Sampel Daging dan Beda Pengakuan Pemilik
Dalam pengawasan tersebut, petugas memeriksa seluruh stok daging yang ada di lokasi, baik yang sudah dalam keadaan matang maupun yang masih berupa daging mentah beku di ruang penyimpanan.
Untuk memastikan jenis daging yang dijual, petugas mengamankan sekitar 500 gram sampel daging yang nantinya akan diuji secara teliti di laboratorium. Tanti menjelaskan bahwa proses pembuktian ini membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang. Namun, jika hasil laboratorium terbukti positif mengandung HPR, pihak pemprov tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi bertahap—mulai dari teguran tertulis, penyitaan bahan baku, hingga ancaman penutupan izin usaha.
Di sisi lain, pemilik Lapo Andaliman, Melda, membantah keras tuduhan tersebut. Saat ditemui di lokasi usaha yang bertempat di kompleks perumahan Jalan Mawar, Meruya Utara, ia menegaskan bahwa laponya tidak pernah memasak maupun menjual daging anjing (B1). Melda menyatakan bahwa seluruh menu makanan di warungnya hanya menggunakan bahan dasar daging babi (B2). Ia bahkan mengaku selalu menolak dengan tegas jika ada pelanggan yang memesan menu berbahan daging anjing.
Tanggapan Warga Sekitar Tempat Kejadian
Lokasi lapo yang berada sedikit terpencil dari permukiman padat membuat sebagian warga sekitar tidak terlalu mengetahui aktivitas detail di warung tersebut.
Rojak (43), seorang pengemudi ojek yang biasa mangkal di sekitar lokasi, mengaku tidak tahu-menahu soal dugaan penjualan daging anjing itu karena tidak memiliki bukti langsung. Meski begitu, ia menyayangkan jika dugaan tersebut memang benar-benar terbukti di lapangan.
Kini, warga dan pemilik usaha masih menunggu hasil resmi pengujian laboratorium dari Sudis KPKP Jakarta Barat untuk memastikan kebenaran kasus tersebut.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.