Gara-gara nilai tukar rupiah yang belakangan ini lagi melemah terhadap dollar AS, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya memberikan lampu hijau alias mempersilakan perusahaan farmasi buat menaikkan harga obat. Kenaikan yang diizinkan ini ada di kisaran 10 sampai 20 persen.
Meskipun diizinkan naik, Pak Menkes mewanti-wanti keras agar perusahaan farmasi gak memanfaatkan momen ini buat cari untung ugal-ugalan. Kalau sampai ada perusahaan farmasi nakal yang nekat menaikkan harga obat di atas 20 persen, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) gak bakal tinggal diam dan siap manggil mereka buat dimintai pertanggungjawaban.
“Kita sudah hitung sih kira-kira berapa range-nya. Yang di atas range itu dipanggil sama Ibu Rizka,” tegas Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat padaamis (11/6) kemarin.
Dirjen Farmalkes Ikut Menimpali: 10-20 Persen Itu Udah Paling Makes Sense!
Mendampingi Pak Menkes di Gedung DPR, Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Rizka Andalucia, juga ikut memberikan penjelasan tambahan. Menurut Bu Rizka, angka 10 sampai 20 persen itu adalah hitungan yang paling masuk akal (makes sense) berdasarkan pemetaan yang udah dilakukan Kemenkes.
“10 sampai 20 persen itu makes sense. Tapi kalau di atas itu kan jangan, jangan take profit dari situ,” timpal Menkes Budi menyetujui ucapan bawahannya itu pada hari Kamis (11/6).
Pihak Kemenkes menekankan kalau mereka udah tahu banget mana obat yang kenaikannya wajar dan mana yang enggak. Lagipula, walaupun bahan baku obat mungkin impor pake dollar, perusahaan farmasi kan tetap bayar gaji karyawan, beli bensin, sampai bayar tagihan listriknya pakai mata uang rupiah, bukan dollar. Jadi, gak ada alasan buat getok harga tinggi-tinggi!
Kabar Baik Buat Kaum Mendang-Mending: Obat BPJS Kesehatan Dijamin Aman!
Tapi tenang dulu guys, di balik kabar yang agak bikin ketar-ketir ini, Bu Rizka membawa angin segar buat masyarakat luas, khususnya para pengguna fasilitas kesehatan pemerintah. Beliau memastikan dan menjamin kalau obat-obatan yang sudah masuk dalam cover atau tanggungan BPJS Kesehatan posisinya masih aman terkendali alias gak bakal ikutan naik. “Iya tergantung industri farmasinya, ada yang cuma naikin 5 persen, ada yang naikin 10 persen gitu. Tapi tidak lebih dari 20 persen,” jelas Rizka memastikan situasi di lapangan.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.