Home Hukum & KriminalitasART di Kalideres Nekat Kuras ATM Majikan Hingga Rp 450 Juta

ART di Kalideres Nekat Kuras ATM Majikan Hingga Rp 450 Juta

by CeritaBerita

Sebuah kejadian memilukan sekaligus mengejutkan terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial NS, yang berusia 53 tahun, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. NS yang juga dipercaya bekerja sebagai perawat lansia (caregiver) diduga kuat telah menguras uang milik majikannya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami oleh korban mencapai sekitar Rp 450 juta. Kasus ini mulai terungkap dan dilaporkan ke pihak berwajib pada pertengahan Juli 2026 ini.

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menyampaikan bahwa penangkapan NS dilakukan oleh Tim Buser Unit Reskrim Polsek Kalideres. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah korban menyadari adanya beberapa transaksi yang sangat mencurigakan pada rekening pribadinya. Korban yang merasa tidak melakukan transaksi tersebut akhirnya memilih untuk melaporkan kejadian ini ke polisi guna penyelidikan lebih lanjut.

Modus Pelaku Memanfaatkan Akses Kartu ATM

Selama bekerja merawat korban, pelaku NS sebenarnya mendapatkan kepercayaan penuh yang sangat besar. Ia bahkan dititipi kartu ATM beserta nomor PIN-nya oleh sang majikan. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan baik, yaitu agar NS bisa menarik uang tunai kapan saja demi memenuhi kebutuhan sehari-hari sang lansia. Sifat praktis ini sayangnya justru menjadi celah bagi NS untuk berbuat curang. Kepercayaan yang begitu mahal tersebut malah disalahgunakan demi keuntungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan aksi nekatnya ini secara bertahap. Selama kurang lebih satu tahun lamanya, NS diam-diam menarik uang tunai melebihi nominal yang dibutuhkan oleh korban. Karena penarikan dilakukan sedikit demi sedikit tanpa sepengetahuan pemilik rekening, korban baru menyadari uangnya terkuras dalam jumlah besar setelah mencapai total Rp 450 juta.

Aliran Dana dan Ancaman Hukuman Pelaku

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar uang hasil kurasan tersebut ternyata dikirim oleh NS ke kampung halamannya yang berada di Tuban, Jawa Timur. Uang ratusan juta tersebut diduga sengaja dialokasikan untuk membeli berbagai barang mewah, mulai dari sebuah mobil, sepeda motor, hingga sejumlah perhiasan berharga.

Saat ini, NS sudah resmi ditahan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses penyidikan yang lebih mendalam. Atas tindakan tidak terpujinya ini, NS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dan/atau penggelapan. Akibat perbuatannya, pelaku kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua agar tetap waspada dalam memberikan akses keuangan kepada orang lain, sekalipun kepada orang yang sudah dipercaya di rumah.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar