Sebuah kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan tokoh agama kembali mencuat ke publik dan menjadi sorotan masyarakat luas. Sebuah pondok pesantren yang terletak di Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kini tengah menjadi pusat perhatian pihak kepolisian setelah pengasuh pondok pesantren beserta putra kandungnya ditangkap atas dugaan kasus pencabulan terhadap para santriwati.
Kedua pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat pada Senin dini hari, (13/7). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan atas tindakan tidak terpuji tersebut. Kasus ini tentu sangat memukul hati masyarakat, mengingat pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman dan suci untuk menimba ilmu agama, justru diduga menjadi tempat terjadinya tindakan asusila oleh orang-orang yang seharusnya dihormati.
Modus Pijat Bagian Sensitif yang Berlangsung Selama Tiga Dekade
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara dan keterangan resmi dari kuasa hukum korban, modus operandi yang digunakan oleh bapak dan anak ini tergolong sangat rapi dan manipulatif. Mereka diduga melancarkan aksi bejatnya dengan modus meminta atau menawarkan pijat pada bagian-bagian tubuh yang sensitif milik korban. Karena adanya relasi kuasa yang kuat antara pengasuh dan santri, para korban cenderung merasa takut atau tidak berdaya untuk menolak permintaan tersebut.
Hal yang paling membuat publik tercengang adalah durasi dari aksi kejahatan ini. Berdasarkan penelusuran tim hukum, aksi pencabulan di lingkungan pondok pesantren tersebut disinyalir telah berlangsung sangat lama, yakni selama hampir 30 tahun atau sekitar tiga dekade. Diketahui bahwa korban pertama yang berhasil teridentifikasi dalam kasus ini mulai mengalami pelecehan seksual sejak tahun 1996 silam.
Hingga saat ini, laporan resmi yang diterima oleh tim kuasa hukum memang baru mencatat sekitar 5 hingga 6 santriwati yang berani bersuara dan melaporkan tindakan asusila tersebut secara hukum. Namun, melihat rentang waktu kejadian yang sudah berjalan selama puluhan tahun, pihak hukum mengkhawatirkan adanya kemungkinan jumlah korban lain yang belum berani melapor karena merasa takut, trauma, atau malu.
Saat ini, kasus tersebut sudah ditangani secara intensif oleh pihak kepolisian untuk mendalami seluruh bukti dan kesaksian yang ada. Masyarakat pun berharap agar proses hukum berjalan dengan adil, transparan, dan memberikan efek jera yang setimpal bagi para pelaku, sekaligus memberikan perlindungan serta pemulihan psikologis yang maksimal bagi para korban.