Home Hukum & KriminalitasAplikasi MiChat Berujung Maut, Pegawai PPPK Bekasi Tewas

Aplikasi MiChat Berujung Maut, Pegawai PPPK Bekasi Tewas

by CeritaBerita

Aplikasi media sosial yang seharusnya digunakan untuk memperluas pertemanan, terkadang justru membawa petaka jika tidak digunakan dengan bijak. Sebuah peristiwa memilukan menimpa seorang pria berinisial NHW yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hidupnya harus berakhir dengan tragis setelah berkenalan dengan seseorang melalui aplikasi MiChat. Kasus yang bermula dari transaksi layanan seksual atau biasa disebut open BO ini sekarang sudah masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada hari Rabu, (1/7).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum mengungkapkan ada dua orang yang duduk sebagai terdakwa, yaitu Ari dan Aris Aparatuloh. Peristiwa kelam ini sendiri diketahui terjadi pada bulan Januari 2026 lalu di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Kronologi Pertemuan yang Berujung Rencana Jahat

Hubungan antara korban dan pelaku bermula saat NHW berkenalan dengan Ari di aplikasi MiChat. Saat itu, Ari menggunakan akun palsu dengan nama Rendi Andrian, sedangkan korban memakai nama Sandi. Pada pertemuan pertama, korban menawarkan uang sebesar Rp50 ribu kepada Ari untuk melakukan aktivitas seksual di rumah kontrakan korban. Pertemuan itu berjalan sesuai kesepakatan dan Ari menerima bayarannya.

Namun, petaka sesungguhnya dimulai pada tanggal (28/1/2026). Korban kembali menghubungi Ari dan memintanya untuk datang lagi, tetapi kali ini korban meminta Ari membawa satu orang teman dengan iming-iming bayaran sebesar Rp200 ribu. Korban juga menjanjikan bonus tambahan berupa rokok dan minuman dua hari setelahnya. Karena sedang terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang, Ari menyanggupi permintaan tersebut. Di sinilah niat buruk mulai muncul; Ari mengajak Aris Aparatuloh dan mereka berdua berencana untuk menguasai barang-barang berharga milik korban.

Detik-Detik Eksekusi dan Pelarian Pelaku

Ketika mereka tiba di lokasi kejadian, hanya Ari yang masuk ke dalam kamar bersama korban, sementara Aris berjaga di luar sambil menunggu di teras. Alih-alih melakukan kesepakatan awal, Ari justru menyerang korban secara brutal. Ia mencekik leher NHW hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat. Setelah memastikan korban tak bernyawa, Ari dan Aris langsung menggasak harta benda korban, yaitu dua unit telepon genggam (HP) dan sebuah sepeda motor, lalu melarikan diri.

Berdasarkan hasil visum dokter, korban NHW dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan tumpul di bagian leher. Pukulan atau tekanan keras tersebut menyebabkan patahnya tulang lidah, rawan cincin, serta rawan gondok korban, yang seketika menyumbat jalan napasnya hingga mengalami mati lemas. Pelarian kedua pelaku pun tidak bertahan lama. Pada tanggal (6/2/2026), Ari berhasil diringkus polisi di daerah Sukabumi, sedangkan rekannya, Aris, ditangkap di wilayah Cianjur. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar