Kabar kurang mengenakkan datang dari dunia pendidikan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Praktik pungutan liar atau yang sering kita sebut pungli, diduga kuat terjadi dalam pengelolaan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram. Kasus yang mencederai sektor bantuan dana pendidikan dari pemerintah ini sekarang sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setempat.
Kabar mengenai temuan ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, pada hari Kamis, (2/7). Pihak kepolisian menegaskan bahwa dugaan adanya pemotongan dana sepihak ini bukan sekadar rumor belaka, sebab petugas di lapangan sudah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti penting selama proses penyelidikan awal.
Polisi Kantongi Bukti Transaksi dan Panggil Mahasiswa
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Fx. Endriadi memaparkan bahwa bukti-bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian sudah cukup kuat untuk mendeteksi adanya kejanggalan. Beberapa bukti yang telah disita oleh petugas di antaranya berupa surat-surat keputusan, kuitansi pembayaran, dokumen resmi pengelolaan, hingga bukti transfer sejumlah uang. Semua barang bukti ini sekarang sedang diteliti dan ditelaah lebih lanjut oleh tim Subdirektorat III Bidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda NTB.
Untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi ini, Polda NTB tengah menjadwalkan serangkaian agenda pengumpulan data serta bahan keterangan. Polisi akan memanggil beberapa orang yang dinilai mengetahui atau terlibat langsung dalam sistem pengelolaan dana KIP tersebut. Sebagai langkah awal untuk mencari kebenaran, pihak penyidik mengonfirmasi bahwa mereka sudah melakukan proses klarifikasi dan meminta keterangan dari beberapa mahasiswa yang tercatat sebagai penerima manfaat beasiswa tersebut.
Berjalan Sistematis Lebih dari Dua Tahun
Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan setelah adanya laporan atau aduan dari kelompok masyarakat yang peduli terhadap dunia pendidikan. Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, dugaan praktik pungli ini mengarah pada sebuah kampus swasta berinisial UBI yang berada di bawah naungan sebuah yayasan berinisial MFH. Pihak pelapor menduga ada sejumlah oknum dari manajemen kampus yang sengaja mencari keuntungan pribadi dengan cara memotong hak-hak para mahasiswa.
Yang sangat disayangkan, aksi eksploitasi terhadap hak mahasiswa dari kalangan kurang mampu ini diduga tidak hanya terjadi sekali atau dua kali. Berdasarkan berkas aduan yang diterima polisi, praktik pungli yang terorganisir ini disinyalir telah berjalan secara rapi dan sistematis selama lebih dari dua tahun ajaran terakhir. Kini, masyarakat berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini agar dana bantuan pendidikan bisa tepat sasaran tanpa adanya potongan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.