Buat lo yang sering party atau sekadar lewat kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), ada kabar mengejutkan nih. Kelab malam hits Whiterabit PIK resmi “digulung” alias ditutup permanen oleh Satpol PP DKI Jakarta, Jumat (24/4/2026).
Gak cuma pintunya yang dikunci, tapi izin usahanya juga sudah dicabut total. Jadi, jangan harap bisa chill atau karaokean di sana lagi.
Kenapa Bisa Sampai Ditutup?
Ternyata masalahnya nggak main-main, sob. Penutupan ini buntut dari penggerebekan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri pada Maret 2026 kemarin. Setelah diselidiki mendalam, Pemprov DKI lewat Disparekraf mutusin kalau Whiterabit PIK melanggar Pasal 54 Pergub Nomor 18 Tahun 2018.
Aturannya jelas banget, kalau tempat usaha pariwisata kedapatan ada peredaran narkoba, risikonya cuma satu, yaitu tutup selamanya.
Izin Dicabut, Langsung Disegel
Kepala Satpol PP DKI, Satriadi Gunawan, bilang kalau penindakan ini adalah bentuk ketegasan buat tempat usaha yang bandel. “Ini bagian dari penegakan aturan buat tempat usaha yang nggak memenuhi ketentuan perizinan dan kewajiban,” tegas Satriadi.
Bukan cuma bar-nya doang yang kena, tapi semua fasilitas di lokasi itu mulai dari restoran, kafe, sampai karaoke juga ikut dicabut izinnya sejak 10 April 2026. Satpol PP akhirnya turun tangan hari ini buat eksekusi penutupan total.
Pesan Buat Pelaku Usaha Lain
Pemprov DKI lewat aksi ini pengen kasih kode keras ke semua pemilik tempat hiburan di Jakarta: “Boleh cari cuan, tapi jangan langgar aturan!” Terutama soal peredaran narkoba yang emang jadi musuh nomor satu.
Jadi, buat lo yang rencana mau hangout ke arah PIK akhir pekan ini, jangan cari White Rabbit ya, udah ditutup soalnya.
Keep safe and stay away from drugs, guys!