Home Hukum & KriminalitasUsut Aset Eks Jampidsus, KPK Siap Buka Data

Usut Aset Eks Jampidsus, KPK Siap Buka Data

by CeritaBerita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dukungan nyata ini disampaikan KPK melalui keterbukaan akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Febrie apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh tim penyidik di Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan pada Rabu, (15/7), bahwa pihaknya sangat terbuka untuk membagikan data riwayat pelaporan harta tahunan saudara Febrie demi membantu kelancaran proses penegakan hukum. Langkah ini diambil karena penanganan perkara tersebut saat ini sedang berjalan secara resmi di lingkungan Kejaksaan Agung usai menerima pelimpahan berkas dari jajaran Kepolisian.

Meski demikian, pihak KPK menegaskan akan tetap menghormati batas kewenangan dan independensi Kejaksaan Agung dalam menangani perkara besar ini. Budi menambahkan bahwa data finansial yang tersimpan di Direktorat Pencegahan KPK nantinya dapat menjadi alat pembanding yang sangat berharga untuk menelusuri kebenaran serta asal-usul aset yang dimiliki oleh yang bersangkutan.

Temuan Aset Mewah Sentul dan Kewenangan Klarifikasi KPK

Perkembangan penelusuran harta ini sejalan dengan temuan mengejutkan yang diungkap sebelumnya pada Jumat, (10/7). Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, membeberkan indikasi adanya sebuah rumah mewah di kawasan Sentul yang diakui sebagai kediaman pribadi Febrie, namun ternyata terdaftar atas nama orang lain atau menggunakan nominee yang sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga.

Aset bangunan di Sentul tersebut terbukti tidak pernah dicantumkan dalam LHKPN periodik milik Febrie. Dari data laporan tahun 2025, aset tanah maupun bangunan yang didaftarkan secara resmi oleh sang mantan jaksa hanya terkonsentrasi di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Hal inilah yang menjadi sorotan tajam publik mengenai ketidaksesuaian laporan kekayaan pejabat publik.

Merespons polemik aset tersembunyi ini, KPK menegaskan bahwa kewenangan instansi tidak sebatas menerima LHKPN secara pasif. Lembaga antirasuah ini memiliki hak untuk melakukan klarifikasi langsung terhadap penyelenggara negara terkait harta yang sudah maupun yang diduga belum dilaporkan. Kepatuhan pelaporan LHKPN tidak cuma diukur dari ketepatan waktu pengiriman berkas, melainkan dari kejujuran serta kelengkapan seluruh data harta yang sebenarnya.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: liputan6.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar