Home JabodetabekSopir Angkot Viral Lawan Arah Ditangkap Polisi

Sopir Angkot Viral Lawan Arah Ditangkap Polisi

by CeritaBerita

Aduh, ada-ada aja nih kelakuan oknum sopir angkot yang bikin emosi jiwa! Masih ingat video viral angkot T19 jurusan Depok-Kampung Rambutan yang nekat lawan arah terus malah ngamuk di Ciracas? Nah, sekarang nasib dua sopirnya resmi “tamat” di tangan polisi.


Kronologi “Sok Jago” di Jalanan

Semua bermula hari Selasa (21/4) kemarin di Jalan Tanah Merdeka, depan sebuah supermarket. Si sopir angkot merah ini ceritanya mau nyalip macet tapi pakai cara ilegal alias lawan arah. Pas ditegur sama pengemudi mobil lain, bukannya minta maaf, mereka malah makin galak sampai ada aksi perusakan. Duh, bener-bener definisi “dia yang salah, dia yang galak”.

@humas_polsek.cira Menindaklanjuti laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Ciracas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku. Turut diamankan satu unit angkutan kota jurusan Depok–Rambutan sebagai barang bukti. Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Ciracas untuk proses penyelidikan lebih lanjut. #jagajakarta ♬ suara asli – Humas_Polsek Ciracas

Gercep Diciduk Polisi

Nggak butuh waktu lama buat Tim Reskrim Polsek Ciracas buat turun tangan. Setelah videonya viral dan bikin netizen geram, polisi langsung hunting pelaku di sepanjang Jalan Supriadi. Hasilnya? Dua orang berinisial IK (32) dan P (32) berhasil diringkus tanpa perlawanan. Pas ditangkep, wajah mereka yang tadinya sangar di jalanan langsung berubah jadi pasrah banget, guys.

Bakal “Menginap” Lama di Sel

Wakapolsek Ciracas, AKP Sriyanto, bilang kalau keduanya resmi jadi tersangka. Nggak tanggung-tanggung, mereka dijerat pakai Pasal 521 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang perusakan barang.

“Sementara ini kita jerat pasal perusakan. Tapi nggak menutup kemungkinan ada pasal lain yang bakal nambah,” tegas AKP Sriyanto, Kamis (23/4/2026).

Selain bawa pelakunya, polisi juga menyita satu unit angkot T19 warna merah dengan pelat nomor B-1076-QO tahun 2014 sebagai barang bukti. Sekarang angkotnya udah parkir manis di Polsek Ciracas, bukan di jalanan lagi buat bikin macet.


Jadi, jangan sok jagoan di jalanan ya, apalagi sampai lawan arah dan ngerusak barang orang lain. Kalau udah viral dan masuk bui, yang rugi ya diri sendiri sama keluarga di rumah. Yuk, makin tertib berlalu lintas!

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar