Dunia keuangan lagi dihebohkan sama kabar kurang sedap dari Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah. Per Kamis (4/6), tercatat ada sekitar 61 orang yang mayoritasnya pensiunan jadi korban penipuan berkedok investasi bodong. Nggak tanggung-tanggung, total kerugiannya ditaksir nembus angka Rp13,3 miliar. Yang bikin geleng-geleng kepala, pelakunya diduga kuat adalah mantan pegawai dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.
Kasus ini langsung viral setelah para korban berbondong-bondong laporkan ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Menurut kuasa hukum korban, Djoko Susanto, jumlah orang yang ngerasa ketipu kemungkinan besar bakal terus bertambah karena sampai sekarang masih banyak yang antre buat konsultasi. Malahan, ada satu korban yang apes banget sampai rugi hingga Rp800 juta.
OJK Turun Tangan, Panggil Direksi dan Buka Posko Pengaduan
Mendengar jeritan para korban, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gak tinggal diam. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan kalau pihaknya langsung memanggil jajaran Direksi Bank Mantap. OJK minta penjelasan sedetail-detailnya kenapa kasus ini bisa kecolongan.
“Mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Kamis (4/6).
Gak cuma manggil bos-bosnya, OJK juga ngasih instruksi tegas ke Bank Mantap buat ngelakuin investigasi internal. Mereka wajib nyari tahu siapa aja nasabah yang ikutan kena imbas, ngitung total kerugian, dan yang paling penting: wajib ngasih pendampingan ke para korban yang lagi syok.
Jangan Lupa Rumus 2L: Legal dan Logis
Biar kasus kayak begini gak makin melebar, OJK gerak cepat mau buka Posko Pengaduan langsung di Kantor OJK Purwokerto. Jadi, buat warga yang ngerasa jadi korban, bisa langsung datang buat dapet bantuan. OJK juga udah koordinasi sama pihak kepolisian yang sekarang lagi mengusut dua laporan resmi yang masuk.
Gara-gara kejadian ini, Agus Firmansyah ngewanti-wanti masyarakat biar gak gampang tergiur sama rayuan investasi yang untungnya gak masuk akal lewat rumus 2L: Legal dan Logis.
- Legal: Cek dulu, perusahaannya punya izin resmi dari OJK gak
- Logis: Masuk akal gak untungnya? Kalau ada yang janjiin fixed return gede banget dalam waktu singkat tanpa risiko, itu fix lampu merah alias red flag
Kalau kamu ragu sama tawaran investasi, langsung aja cross-check ke Kontak 157 atau WhatsApp resmi OJK di nomor 081157157157 sebelum uang kamu melayang.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: kompas.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.