Kasus pembunuhan kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang bernama M Ilham Pradipta akhirnya memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI dari satuan elite Kopassus yang jadi terdakwa dalam kasus ini resmi menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, (18/05).
Hasilnya? Ketiga oknum tersebut dituntut hukuman penjara yang beda-beda oleh oditur militer. Terdakwa I Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara, terdakwa II Kopda Feri Herianto dituntut 10 tahun penjara, dan terdakwa III Serka Frengky Yaru cuma dituntut 4 tahun penjara.
Gak cuma hukuman kurungan, buat Serka Mochamad Nasir dan Kopda Feri Herianto, oditur militer juga memberikan pidana tambahan yang tegas, yaitu dipecat secara tidak hormat dari dinas militer.
Keluarga Korban Kecewa Berat, Berharap Pelaku Dihukum Mati Atau Seumur Hidup
Mendengar tuntutan tersebut, pihak keluarga korban langsung merasa syok dan kecewa berat. Pengacara keluarga korban, Marselinus Edwin, menilai kalau tuntutan itu terlalu enteng dan gak adil buat nyawa yang sudah melayang. Keluarga korban ngerasa para pelaku harusnya dihukum maksimal pakai pasal pembunuhan berencana 340 KUHP.
“Kami menyesalkan dan kecewa sebetulnya, karena sejujurnya keluarga korban berharap para terdakwa, para pelaku bisa dihukum semaksimal mungkin,” kata Edwin kepada wartawan usai sidang.
Pihak keluarga meyakini banget kalau aksi keji terhadap Ilham ini sudah direncanakan matang-matang. Harusnya, kalau pakai pasal pembunuhan berencana, para oknum ini bisa terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara. Padahal dalam dakwaan primer, mereka disebut melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Makanya, keluarga korban merasa heran kenapa tuntutan hukuamannya malah merosot jauh. Kita pantau terus deh ya gaes, semoga majelis hakim nanti bisa memberikan vonis yang seadil-adilnya!
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: cnnindonesia.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.