Home BeritaOJK Bersama IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipu

OJK Bersama IASC Blokir Ratusan Ribu Rekening Penipu

by CeritaBerita

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taji dalam memberantas kejahatan siber yang marak di tanah air. Melalui koordinasi cepat bersama Indonesia Anti-Scam Center (IASC), sebanyak 557.751 rekening bank berhasil diblokir. Langkah tegas ini diambil setelah adanya 608.168 laporan dari para korban yang masuk sejak periode November 2024 hingga akhir Juni 2026.

Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada hari Senin, (6/7). Dari ratusan ribu rekening yang dibekukan tersebut, dana korban yang berhasil diamankan nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp674,1 miliar. Sementara itu, dana yang sudah berhasil diproses dan dikembalikan ke kantong para korban tercatat sebesar Rp196,93 minal.

Fenomena Puncak Gunung Es dan Malu Melapor

Meskipun angka penyelamatan dana ini terbilang besar, Friderica mengingatkan masyarakat bahwa jumlah tersebut barulah sebagian kecil dari kondisi riil di lapangan. Ia mengibaratkan kasus yang tercatat saat ini seperti fenomena puncak gunung es di lautan.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” ungkap Friderica di Jakarta.

Menurut pantauan OJK, masih banyak masyarakat yang enggan membuat laporan resmi ke pihak berwenang setelah menjadi korban scam. Faktor utamanya adalah rasa malu atau merasa tidak pantas menjadi korban kejahatan semacam ini. Ironisnya, korban yang memilih bungkam ini tidak hanya dari masyarakat awam, melainkan juga termasuk mereka yang sehari-hari bekerja di sektor keuangan.

Modus Canggih Pelaku dan Pentingnya Respon Cepat

Dalam memutus aliran dana ilegal, OJK menekankan pentingnya kecepatan penanganan. Pasalnya, jika uang hasil menipu sudah dipecah ke banyak rekening, dikonversi ke aset virtual, atau dialihkan ke luar negeri, peluang untuk menyelamatkannya akan menjadi sangat tipis. Dari kacamata Anti Pencucian Uang (APU), para pelaku penipuan saat ini sudah sangat canggih karena kerap memanfaatkan taktik money mule, rekening atas nama orang lain (nominee), hingga jaringan lintas negara guna mengaburkan asal-usul uang.

Di sisi lain, perwakilan PBB untuk Indonesia (UN Resident Coordinator), Gita Sabharwal, yang turut hadir memberikan data pelengkap yang cukup mengejutkan. Berdasarkan data dari badan PBB (UNODC), total kerugian akibat penipuan siber di kawasan Asia Timur dan Tenggara telah menembus angka 37 miliar dolar AS.

Gita memuji langkah cepat Indonesia yang membentuk wadah kolaboratif seperti IASC. Menurutnya, satu dari empat konsumen di Indonesia pernah menjadi korban penipuan finansial. Dampak dari kejahatan ini tidak hanya merugikan materi, tetapi juga menghancurkan tabungan masa depan keluarga, mengganggu modal wirausahawan, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap keamanan ekosistem keuangan digital yang saat ini sedang berkembang pesat di tanah air.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: antaranews.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar