Home BeritaNekat Lindungi Pacar Toxic, Bule Rusia Divonis Di Bali

Nekat Lindungi Pacar Toxic, Bule Rusia Divonis Di Bali

by CeritaBerita

Perempuan berumur 33 tahun ini terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi gara-gara perkara cinta yang bikin geleng-geleng kepala. Sidang putusan yang digelar pada Kamis (4/6) di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, resmi ketok palu menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan 15 hari alias 8,5 bulan buat Kseniia. Kesalahannya apa sih? Jadi, Kseniia ini terbukti secara sah dan meyakinkan ikutan bungkam alias nggak melapor ke polisi waktu tahu pacarnya yang berkebun ganja. Hakim Ketua Iman Lukmanul Hakim langsung membacakan amar putusan yang menyatakan kalau dia melanggar Undang-Undang Narkotika tentang kewajiban melapor tindak pidana.

Vonis hakim ini ternyata malah lebih berat 15 hari lho dibandingin sama tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Made Lovi Pusnawan, yang awalnya cuma minta 8 bulan penjara. Pas dengar putusan hakim yang lumayan bikin shock ini, Kseniia langsung pasrah dan menyatakan menerima nasibnya. Sementara itu, pak jaksa sendiri masih menyatakan pikir-pikir dulu buat nentuin langkah hukum selanjutnya. Nah, buat kalian yang suka main rahasia-rahasiaan sama hukum, kasus ini bisa jadi pelajaran berharga banget supaya nggak asal melindungi pacar yang toxic ya.

Nekat Budidaya Ganja di Rumah Kontrakan

Kalau ditarik mundur, drama kriminal romantis ini bermula waktu polisi berhasil membongkar praktik budidaya ganja hidroponik yang niat banget. Bisnis ilegal ini dijalankan sama pacar Kseniia yang bernama Nirul Rashim Abdoelrazak, seorang cowok berumur 30 tahun berkebangsaan Belanda. Si Rashim ini nekat banget bikin ruang tanam rahasia di sebuah rumah yang berlokasi di kawasan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Nggak tanggung-tanggung, si pacar ini sudah mulai menyiapkan semua alat dan sarana budidaya ganja hidroponik itu sejak Maret 2025 lalu. Terus, pas masuk bulan Agustus 2025, bibit ganjanya mulai ditanam sampai tumbuh subur, menghasilkan daun, bunga, sampai akhirnya dipanen dan disimpan sendiri.

Gara-gara aksi nekatnya itu, si Rashim langsung diproses hukum dalam berkas terpisah dan dituntut hukuman super berat, yaitu 9 tahun penjara plus denda sebesar Rp 1 Miliar. Nah, di sinilah Kseniia ikut terseret arus, gaes. Di dalam persidangan terungkap jelas kalau Kseniia itu sebenarnya tahu banget soal aktivitas haram pacarnya. Parahnya lagi, dia bahkan sempat memotret bibit ganja hidroponik itu pakai HP-nya sendiri, tapi dia malah memilih bungkam dan nggak melaporkan aksi pacarnya ke aparat penegak hukum di Bali. Akhirnya, jaksa menjerat Kseniia pakai Pasal 131 juncto Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.

Anda mungkin suka

Tinggalkan Komentar