Ada kabar yang lagi anget dan bikin geleng-geleng kepala nih dari dunia per-nikahan. Jadi, pada hari Senin (1/6), Polres Metro Jakarta Timur resmi nangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial RM dan ER. Mereka ini adalah owner dari Wedding Organizer (WO) yang namanya Marwah. Bukannya bikin hari bahagia kliennya jadi memorable, pasutri ini malah diduga kuat nipu puluhan calon pengantin yang mau nikah. Gak tanggung-tanggung, korbannya sampai lemes massal!
Begitu kasus ini viral dan rame jadi omongan netizen di media sosial, RM dan ER langsung mutusin buat kabur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, bilang kalau dua tersangka ini sempat pindah-pindah tempat buat sembunyi dari kejaran polisi. Bahkan, ada isu kalau mereka berdua sempat mau kabur ke luar negeri, lho.
Tapi ya yang namanya sepandai-pandainya tupai melompat, pasti bakal jatuh juga. Polisi berhasil mengetahui keberadaan mereka dan langsung melakukan penangkapan di daerah Bandung Barat. Sekarang, pasutri ini udah resmi pakai baju tahanan dan bakal merenungi nasibnya di balik jeruji besi.
Modus ‘Gali Lubang Tutup Lubang’ Pakai Promo Medsos
Nah, kalian pasti penasaran kan gimana cara mereka nyari korban? Jadi, RM dan ER ini promosi lewat iklan promo paket pernikahan yang murah dan menggiurkan di Instagram. Banyak calon pengantin yang tertarik harganya yang miring, terus lanjut chatting via WhatsApp sama adminnya.
Usut punya usut, tarif paket yang mereka tawarin itu sebenarnya kemurahan dan gak bisa nutupin biaya operasional aslinya. Akhirnya, biar acara klien pertama tetap jalan, mereka pakai uang dari DP klien kedua. Mereka menggunakan sistem kuno: gali lubang tutup lubang! Pas biayanya udah gak ketutup lagi, zonk deh! Zonk-nya ini bikin para korban rugi bandar karena acara yang diimpikan malah gak keurus sama sekali.
Total Kerugian Rp 2,6 Miliar, Ternyata Sang Istri Residivis!
Gak main-main, sampai saat ini polisi mencatat udah ada 58 calon pengantin yang jadi korban keganasan WO Marwah ini. Kalau ditotal-total, kerugian para korban ini tembus sampai Rp 2,6 miliar! Kasihan banget kan, uang yang udah ditabung bertahun-tahun buat modal nikah malah lenyap gitu aja.
Fakta yang bikin makin geleng-geleng kepala, ternyata si istri (ER) ini bukan pemain baru, alias seorang residivis! Dia sebelumnya pernah dipenjara gara-gara kasus penipuan serupa di wilayah Jawa Barat. Gak kapok-kapok ya! Atas kelakuannya kali ini, RM dan ER dijerat pakai Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga masih ngebuka posko pengaduan karena diduga jumlah korban dan total kerugiannya masih bisa nambah lagi. So, buat kalian yang lagi nyari WO, wajib re-check dan super hati-hati ya, jangan gampang tergiur harga murah!
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: detik.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.