Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk Pengangkatan dan Pindah Wilayah Jabatan Notaris. Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui pemberitahuan elektronik guna memberikan kesempatan bagi para calon Notaris di seluruh Indonesia yang ingin mengajukan pengangkatan maupun perpindahan wilayah tugas mereka.
Pihak Ditjen AHU mengimbau seluruh calon Notaris untuk memperhatikan jadwal serta syarat pendaftaran yang telah ditetapkan agar tidak melewatkan kesempatan penting ini. Proses pendaftaran ini diselenggarakan secara daring melalui portal resmi yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pelaksanaan pendaftaran pengangkatan Notaris ini dijadwalkan berlangsung selama kurun waktu dua minggu. Tahapan pendaftaran resmi dibuka mulai hari Jumat, 6 November 2026 tepat pada pukul 16.00 WIB. Proses pendaftaran akan terus berlangsung hingga ditutup pada hari Kamis, 19 November 2026 pukul 16.00 WIB. Para pendaftar diharapkan dapat menyelesaikan seluruh rangkaian administrasi sebelum batas waktu yang telah ditentukan tersebut berakhir.
Tata Cara dan Ketentuan Pendaftaran Notaris
Untuk melakukan pendaftaran, para Calon Notaris diwajibkan untuk mengakses layanan melalui menu “AHU Pendaftaran Notaris”. Setiap pendaftar harus melakukan login dengan menginput user, password, serta nomor voucher pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya akses yang telah dimiliki oleh masing-masing pemohon. Keabsahan nomor voucher PNBP menjadi salah satu syarat utama agar sistem dapat memproses akun pendaftar secara valid.
Setelah berhasil masuk ke dalam sistem, para Calon Notaris diminta untuk mengisi format isian data secara lengkap dan teliti. Selain pengisian data diri dan dokumen pendukung, pendaftar juga diarahkan untuk memilih wilayah kedudukan formasi jabatan Notaris. Adapun alokasi formasi yang dibuka pada tahapan ini difokuskan pada kategori daerah C yang masih tersedia dalam sistem layanan Ditjen AHU.
Langkah pengisian formulir dan pemilihan wilayah kedudukan ini harus dilakukan dengan cermat agar tidak terjadi kesalahan data pada saat verifikasi. Pihak Kemenkum berharap proses pendaftaran ini dapat berjalan dengan lancar serta memberikan kemudahan akses transparan bagi para profesional di bidang hukum yang ingin mengabdikan diri sebagai Notaris.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan teknis dan pertanyaan seputar proses pendaftaran, calon Notaris dapat menghubungi Call Center Ditjen AHU di nomor (021) 30015800, mengakses laman resmi di ahu.go.id, atau mengirimkan surat elektronik ke alamat humas@ahu.go.id. Pengumuman ini menjadi panduan resmi bagi seluruh calon Notaris agar dapat mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan dengan baik sebelum batas akhir penutupan pendaftaran.