Cristalino David Ozora masih harus menunggu kepastian pelunasan sebagian besar restitusi yang menjadi haknya setelah menjadi korban penganiayaan berat oleh Mario Dandy Satriyo. Dari total ganti rugi sebesar Rp25,14 miliar yang diputuskan oleh pengadilan, David tercatat baru menerima sekitar Rp706 juta dari hasil lelang mobil Jeep Rubicon milik terpidana.
Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa kewajiban restitusi tersebut telah ditetapkan secara sah melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2023. Keputusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2024 hingga telah berkekuatan hukum tetap. Oya menjelaskan, mobil Rubicon yang disita terjual seharga Rp725 juta dalam proses lelang, namun nominal yang diterima korban berkurang menjadi Rp706 juta setelah dipotong pajak.
“Hasil lelang mobil Rubicon lakunya Rp725 juta, yang diterima oleh David Rp706 juta setelah dipotong pajak dari Rp25 miliar sekian. Berarti baru itu saja, sehingga masih ada sisa kurang lebih Rp24 miliar. Dan sekarang sudah berjalan dua tahun, David belum menerima haknya,” ujar Oya di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Guna mendorong eksekusi putusan, tim kuasa hukum telah mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai pelaksana putusan. Surat tersebut juga ditembuskan ke berbagai lembaga terkait, mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Komisi Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terbuka Opsi Gugatan Perdata bagi Pihak Ketiga
Besarnya nilai restitusi sebesar Rp25,14 miliar yang ditetapkan pengadilan merujuk pada dampak kesehatan yang dialami korban. Berdasarkan keterangan dokter spesialis saraf, David menderita diffuse axonal injury stadium 2, yaitu cedera serabut saraf otak yang dapat memberikan dampak serius dan berkepanjangan bagi tumbuh kembangnya.
Kuasa hukum David lainnya, Wenda Aluwi, menyatakan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, pembayaran ganti rugi tidak hanya dapat dibebankan kepada terdakwa, tetapi juga dapat menyasar pihak ketiga. Pihak David saat ini masih menunggu pelaksanaan pembayaran secara sukarela. Namun, jika kewajiban tersebut tak kunjung dipenuhi, mereka bersiap melayangkan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum.
Di sisi lain, David membantah tuduhan warganet yang menyebut dirinya dan keluarga berniat menggerogoti harta keluarga Mario Dandy maupun Rafael Alun Trisambodo. David menegaskan bahwa jika ada niat buruk tersebut, dirinya tentu sudah bersuara sejak tiga tahun lalu. Selama ini ia memilih bersabar dan mempercayakan penanganan penuh kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Artikel ini ditulis ulang berdasarkan sumber: tabloidbintang.com tanpa mengubah fakta dari artikel aslinya.